Hendak Edarkan Narkoba, Tersangka asal Bandarlampung Dicokok Satnarkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara, Jawa Tengah meringkus AI, warga asal Bandarlampung yang ditenggarai hendak bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Intipmedia.com, Jepara – Satresnarkoba Polres Jepara membekuk AI, 19, warga Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung Rabu (31/5) lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Pemuda itu ditangkap di Desa Langon, Tahunan, lantaran kedapatan hendak mengedarkan sabu.
Kasatresnarkoba Polres Jepara AKP Noor Biyanto menjelaskan tersangka AI sebenarnya kelahiran Jepara. Namun saat ini ia dan keluarganya telah pindah ke Bandarlampung . Sehari-harinya, pemuda ini bekerja gadai mobil. Dan jadi pengedar sabu adalah sampingannya.
”Di Jepara ini dia beli, lalu dijual lagi,” terang Noor Biyanto.
Saat ditangkap itu, AI baru saja selesai transaksi membeli sabu-sabu untuk kemudian dijual lagi. Sabu-sabu itu disimpannya dibalik softcase smartphone miliknya. Beratnya 0,65 gram. AI sendiri sebenarnya telah diincar polisi sejak sepekan terakhir.(Oke)