Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Tahan Tiga Pejabat Pemkab Pemalang


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.foto : istimewa

Intipmedia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjebloskan tiga pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang ke rumah tahanan negara (rutan). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.

Total ada tujuh tersangka baru yang ditetapkan KPK dalam kasus tersebut. Mereka menjadi tersangka berdasarkan pengembangan dari kasus suap mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo.

Tujuh tersangka baru itu yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Abdul Rachman (AR); Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang, Mubarak Ahmad (MA); Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang, Suhirman (SR); Sekretaris DPRD Pemalang, Sodik Ismanto (SI); Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang, Moh Ramdon (MH); Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang, Bambang Haryono (BH); serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang, Raharjo (RH).

“Tim penyidik menahan tersangka MA (Mubarak Ahmad), AR (Abdul Rachman) dan SR (Suhirman),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 5 Juni 2023 sampai 24 Juni 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Penahanan mereka dalam rangka proses penyidikan.

Tujuh tersangka baru tersebut diduga menyuap Mukti Agung agar terpilih dalam seleksi jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II. Tarif suapnya variatif mulai Rp 15 juta sampai Rp 100 juta.

“AR, MA, SR, SI, MR, BH masing-masing memberikan Rp 100 juta sedangkan RH memberikan Rp 50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan Eselon II,” ungkap Asep.

“Dengan penyerahan uang tersebut, AR, MA, SR, SI, MR, BH dan RH kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II,” imbuhnya.
Dari sana, terkumpul uang Rp 650 juta yang disebut sebagai uang syukuran. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan Mukti Agung.

“Di antaranya untuk mendukung kegiatan Muktamar PPP di Makassar tahun 2022,” sebut Asep dalam paparan rilisnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 7 tersangka baru dalam kasus suap yang menyeret Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo. Tujuh tersangka itu memiliki jabatan kepala dinas, pimpinan badan di daerah dan sejumlah pejabat lainnya.
KPK kembali menetapkan 7 kepala dinas, badan dan pejabat lainnya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 13 Maret 2023.

Ali mengatakan ketujuh orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap. Dia menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari hasil pemantauan KPK dalam jalannya sidang mantan pelaksana tugas Sekretaris Daerah Pemalang Slamet Masduki.
Slamet bersama tiga pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti memberikan suap kepada Mukti Agung. Suap itu diberikan sebagai syarat mereka dapat menduduki jabatan di Pemkab Pemalang.

Kasus suap jual-beli jabatan ini terungkap lewat operasi tangkap tangan yang digelar komisi antirasuah pada Agustus 2022. Dalam operasi itu, Mukti Agung Wibowo ikut diciduk. Selain diduga melakukan jual-beli jabatan, Mukti Agung ditengarai menerima duit terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pemalang.(aji)

Berita Terkait

Top