Sidang Perdana Mario Dandy, Polisi Siagakan 200 Personil

Sedikitnya 200 personil Polres Jakarta Selatan turut mengamankan Sidang Perdana Mario Dandy, Polres Metro Jakarta Selatan Selasa (06/06)
Intipmedia.com, Jakarta – Sebanyak 200 personel polisi diturunkan mengamankan sidang Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MArio Dandy anak eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu, akan menjalani sidang perdana dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora.
sejumlah personel pengamanan berseragam Brimob berjaga di sekitaran pengadilan. Ada mobil gegana dan tenda khusus para pasukan berseragam polisi.
“Sekitar 200 personel [yang akan diterjunkan],” kata Kompol Gunarto, Kabag Ops Polres Metro Jaksel, kepada wartawan, Selasa (6/6).
“Kita persiapkan dari malam hari ini, termasuk kita siapkan tenda di luar. Kita koordinasi sangat baik dengan pihak PN,” sambungnya.
Selain pengamanan, di depan PN juga dipasang beberapa karangan bunga untuk Shane Lukas dan Mario Dandy. Karang-karangan bunga tersebut memuat pesan semangat kepada para terdakwa.
Sidang pembacaan surat dakwaan untuk Mario dan Shane rencananya akan dilakukan Selasa (06/06)
Sidang akan dipimpin ketua majelis Alimin Ribut Sujono dengan hakim anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
Dalam perkara penganiayaan ini, Mario Dandy menjadi terdakwa bersama Shane Lukas dan perempuan A. Perempuan A yang sudah terlebih dulu menjalani sidang.
Perempuan A dihukum 3,5 tahun penjara karena dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David Ozora. Sidangnya sudah pada tahap banding.
Sementara Mario dan Shane akan didakwa dengan pasal penganiayaan berat dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sebagaimana termuat dalam Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1.
Berikut bunyi pasal tersebut:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.(red)