Terancam 12 Tahun Penjara, Jaksa Sampaikan Dakwaan Mario Dandy


Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terdakwa Mario Dandy Satriyo pada sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (06/06). KPU mwndakwa terdakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. Foto: istimewa

Intipmedia.com, Jakarta – Majelis hakim pengadilan negeri jakarta selatan mwnggar, sidang perdana perkara penganiayaan terhadap terdakwa Mario Dandy Satrio, Selasa (06/06).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaksel mendakwa Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora dalam sidang perdananya.

“Terdakwa Mario Dandy Satrio alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana,” kata JPU, di PN Jaksel
Jaksa menyebut bahwa Mario tersulut emosi hingga melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Atas perbuatannya, Mario Dandy didakwa Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian dakwaan kedua, Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sesuai dengan pasal yang didakwa, Mario Dandy terancam pidana penjara selama 12 tahun.(red)

Berita Terkait

Top