Segera Berlaku, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Tidak Akan Mendapatkan Layanan BPJS Kelas I

Pemerintah tengah mempersiapkan pemberlakukan layanan bagi pensiunan Pegawai negeri Sipil tidak akan mendapatkan layanan kesehatan BPJS kelas I. Foto: istimewa
Intipmedia.com, Jakarta – Pemerintah memutuskan tidak memberikan lagi layanan BPJS kelas 1 kepada pensiun PNS. Namun demikian, pemberhentian/ penghapusan kelas BPJS terhadap para pensiun PNS yang dilakukan pemerintah menimbulkan pro dan kontra.
Dengan adanya kebijakan pemerintah terkait penghapusan kelas pada fasilitas BPJS yang diberikan kepada PNS dan pensiun, maka secara tidak langsung semua orang akan diberikan layanan yang sama.
Pemerintah melalui BPJS kesehatan selama ini telah memberikan jaminan untuk menerima layanan kesehatan yang baik bagi masyarakat.
Banyak dari masyarakat yang telah merasakan manfaat dari BPJS kesehatan termasuk pensiun PNS.
Selama ini para Pensiun PNS telah ditetapkan sebagai penerima manfaat layanan BPJS kelas 1 dari pemerintah.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penghargaan dari negara kepada para Pensiun PNS yang selama ini telah bertugas dengan baik sampai mereka pensiun.
Namun penetapan pensiun PNS sebagai penerima fasilitas BPJS kelas 1 sudah akan berakhir.
Pasalnya pemerintah saat ini sedang fokus untuk menggunakan sistem yang dapat memberikan pelayanan yang sama kepada seluruh masyarakat.
Sistem KRIS atau kelas rawat inap standar adalah sistem baru yang sedang mulai diterapkan oleh negara.
Dalam pelaksanaan sistem KRIS mengakibatkan seluruh kelas BPJS yang sebelumnya telah ditetapkan dan sudah dipakai sampai saat ini resmi dihapuskan.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay angkat bicara terkait sistem KRIS yang akan diterapkan oleh BPJS kesehatan.
Dia mengatakan bahwa jika kelas BPJS dihapuskan maka iuran yang diberikan kepada peserta juga harus diperbaharui.
Kalau jadi kelas standar apakah iurannya naik? Kelas standar ini adalah apakah diantara kelas 3 dan kelas 2 ataukah kelas 2 dan kelas 1? Bayarannya seperti apa? Tentu untuk pembayaran BPJSnya agak sedikit terkenda lah untuk menghitungnya itu loh,” tutup Saleh.(red)