Segera, Berkas Empat Tersangka Suap DJKA Bakal Diadili

Empat orang tersangka suap proyek Direktorat Jenderal Kereta Api akan segera diadili. Foto:dokumen/istimewa
Intipmedia, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas tersangka empat tersangka untuk segera disidangkan.
Mereka yakni Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Properti Manajemen (KAPM), Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KAPM, Parjono. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan berkas penyidikan keempat tersangka tersebut telah lengkap atau P21.
Oleh karenanya, tim penyidik melimpahkan berkas perkara para penyuap pejabat Ditjen Perkeretaapian tersebut ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.
Selanjutnya, kata Ali, tim Jaksa KPK akan kembali melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari dimulai sejak 9 Juni 2023.
Sejalan dengan itu, tim jaksa juga akan segera menyusun surat dakwaan untuk para tersangka sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan. “Segera disusun surat dakwaannya dan dalam waktu 14 hari kerja kami pastikan tim jaksa KPK telah melimpahkan perkara tersebut pada pengadilan Tipikor,” tandasnya. (aji)