Antisipasi TPPO, Disnakersostran Kota Serang Edukasi Pencari Kerja


Pemerintah Kota Serang, Banten mengajak masyarakat pencari vkerja untuk lebih selektif dan teliti dalam mencari peluang kerja.Dengan demikian, dapat terhindar menjadi korban tindak pidana penjualan orang . Foto ilustrasi

Intipmedia.com, Serang–Pemerintah Kota Serang, Banten mengantisipasi terjadinya tindak pidana penjualan orang (TPPO). Menyikapi maraknya praktek TPPO di sejumlah daerah yang ada di Indonesia.

Terkait hal tersebut, Pemkot Serang mengapresiasi langkah Polres Serang Kota berhasil menangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Namun, dampak dari TPPO ini telah menimbulkan banyak korban, terutama tenaga kerja wanita (TKW) yang nasibnya belum jelas.
Menyikapi persoalan tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, Dr Hi Ikbal mengungkapkan, pihaknya mengambil langkah-langkah untuk mengedukasi masyarakat agar terhindar dari praktik penyaluran TKI ilegal. Selain itu, Disnakertrans berperan penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai risiko dan bahaya yang dapat terjadi akibat terlibat dalam TPPO.

Upaya Disnakertrans Kota Serang dalam mengedukasi masyarakat adalah dengan menyebarkan informasi mengenai cara yang aman dan legal dalam mencari pekerjaan di luar negeri.

Dia menekankan pentingnya menggunakan jasa perusahaan penyalur tenaga kerja resmi untuk melindungi hak-hak pekerja dan menghindari terlibat dalam TPPO.

“Sebenarnya di Kota Serang masih terbilang aman dari korban kasus TPPO, karena jumlahnya paling masih satu atau dua. Karen kita sudah intensif roadshow kelurahan-kelurahan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat tidak terjerumus jadi pekerja migran Indonesia yang ilegal,” ujarnya kepada awak media.

Menurut data terbaru, Kota Serang memiliki sebanyak 3 perusahaan penyalur tenaga kerja resmi yang telah terdaftar dan diakui oleh pemerintah. Perusahaan-perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk menyediakan tenaga kerja yang legal dan memberikan perlindungan kepada para pekerjanya.
Kemudian ia juga menyebutkan data rekomendasi Paspor Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Januari-Desember 2022 sejumlah 58 orang. Dan data rekomendasi paspor CPMI Januari-Juni 2023 sejumlah 48 orang. “Kami sudah berupaya keras untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan akses kepada perusahaan penyalur tenaga kerja resmi yang dapat dipercaya. Kami juga terus mengintensifkan kampanye penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko TPPO dan pentingnya memilih jalur yang legal dalam mencari pekerjaan di luar negeri,” ujarnya.

Disnakertrans Kota Serang juga menyediakan layanan konsultasi dan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan terkait ketenagakerjaan dan perlindungan hak-hak pekerja. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini guna memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipercaya.(yan)

Berita Terkait

Top