Cuitan Setor ke Pimpinan, Bripka Andri Minta Perlindungan ke LPSK

Bripka Andry mendatangi gedung LPSK guna mengajukan perlindungan diri.
Intipmedia.com, Jakarta – Cuitan Bripka Andry Darma Irawan terkait setoran Rp 650 juta bakal berlanjut. Kini, Bripka Andry mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta, pada Senin (19/6/2023). Kedatangannya ke Bareskrim untuk menindaklanjuti laporannya terhadap Kompol Petrus di Divisi Propam Polri.
Nantinya, laporan tersebut ia pakai untuk melengkapi dokumen permohonan perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Di Jakarta saya sudah ikuti proses ke LPSK juga, LPSK juga meminta saya buat laporan, makanya kita buat laporan ke yanduan Divpropam Mabes Polri,” ungkap Bripka Andry pada wartawan.
Menurut Bripka Andry, laporan tersebut menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi.
“Benar disitu lah salah satunya tentang itu harus ada laporan sehingga saya buat lah di Yanduan Div Propam Mabes Polri saya juga sudah kirim by WhatsApp ke pihak LPSK kita sama-sama berdoa lah menohon kepada lpsk menerima permohonan saya,” terangnya.
Sebelumnya, anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan bersama ibunya mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (7/6/2023) petang.
Kedatangan Bripka Andry ini untuk meminta perlindungan LPSK terkait cuitannya di media sosial yang membongkar setoran uang Rp 659 juta ke atasannya, Kompol Petrus Hottiner Simamora.
Terkait hal itu, Andry mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk jaminan keselamatan dirinya serta keluarga karena besarnya risiko ancaman selama proses hukum kasus yang disampaikannya.
Bripka Andry mengaku saat ini belum mendapat ancaman atau intimidasi. Namun, ia mengaku khawatir sehingga melakukan langkah antisipasi.
“Yang secara nyata memang kita belum ada terima. Namun yang kita khawatirkan setelah ini viral nantinya akan ada efek ke kita, kita jaga-jaga. Ini atas saran dari teman-teman, saudara, keluarga,” ujarnya.
Dirinya berharap LPSK menerima permohonn perlindungan yang diajukannya. Saat ini pihak LPSK memberikan buku panduan prosedur pengajuan permohonan perlindungan untuk korban kasus tindak pidana.
“Saya diberi buku panduan, nanti akan saya pelajari. Namun intinya harus ada tindakan laporan pidananya dulu. Itu setahu saya ya. Maka saya akan coba pelajari,” ujarnya.(red)