Dewas Sinyalir Ada Pungutan Liar di Rutan KPK


Dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi mensinyalir terjadi pungutan liar di rumah tahanan negara, nilainya diperkirakan mencapai Rp4miliar. Foto;ilustrasi

Intipmedia.com, Jakarta – Dugaan praktek pungutan liar terjadi di sekitar rumah tahanan tenaga (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nilainya pun fantastis yakni berkisar Rp4 miliar.
Terkait dugaan Pungli tersebut disampaikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kali pertama menemukan dugaan pungli terhadap para tahanan di rumah tahanan (rutan) KPK.

Temuan ini bukan laporan dari masyarakat, melainkan dari utusan Dewas KPK untuk melihat langsung praktik korup di dalam rutan KPK.

“Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan tidak, siapa saja, kami tidak pandang,” kata Anggota Dewas KPK Albertina di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

Albertina menjelaskan, jumlah pungli itu bukan terbilang kecil hingga berjumlah Rp4 miliar. Menurutnya, jumlah itu merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022.

“Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar, jumlah sementara,” papar Albertina.

Untuk itu, Albertina memastikan, nomial dugaan pungli akan terus bertambah. Terkait masalah pidana akan ditangani oleh pimpinan KPK, sementara permasalahan dugaan pelanggaran kode etik akan ditangani Dewas KPK.

“Ini ada unsur pidananya dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan. Masalah kode etiknya, kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah semua teman-teman juga akan mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang etik,” pungkas Albertina.(oke)

Berita Terkait

Top