Buntut Dugaan Pungli di Rutan, KPK Bakal Rotasi Pegawai yang Terlibat

Intipmedia.com, Jakarta – KPK bakal mencopot seluruh pegawai yang terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat.
Cahya mengatakan, pencopotan para pegawai dari tugas dan jabatan guna mempermudah pemeriksaan dan tidak mengganggu kegiatan rutan apabila para pihak tersebut dipanggil untuk diperiksa.
Agar para pihak dapat berfokus pada penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti temuan pungli di Rutan yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022.
“Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin (19/6).
Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan pungutan liar tersebut terhadap para tahanan di Rutan KPK.
Sejumlah bentuk pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.(Oke/antara)