Cabuli Anak di Bawah Umur, Siswa SMA Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi


Intipmedia.com, Batam – Setubuhi anak baru gede, seorang pelajar Sekolah menengah atas (SMA) harus meringkuk di balik jeruji tahanan Polsek Sagulung, Batam.

Adalah RM (17), siswa salah satu SMA di Kota Batam harus mempertanggung jawabkan setelah memperdaya sebut saja Yasmin (12) siswa SMP yang menurut pengajuan tersangka merupakan kekasihnya.
Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap Yasmin layaknya suami istri.

Terkait hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Yuda Firmansyah membenarkan, “Tersangka sudah diamankan oleh pihak keluarga korban. Hal itu lantaran kecurigaan pihak keluarga yang melihat leher korban ada bekas dicium sehingga meninggalkan jejak berwarna merah pada bagian leher, ” ucapnya.

Lanjut dia, sebenarnya peristiwa terjadi pada Sabtu (22/4/2023) lalu. Keduanya saat itu berada di Ruko Grand City, Kecamatan Sagulung dan pelaku mencium bibir dan leher korban,” ujar Yuda, Rabu (21/6/2023).

Kemudian, pihak keluarga pun menginterogasi korban dan ia pun mengakui telah berhubungan intim bersama pelaku. Perbuatan itu mereka lakukan di hari yang sama saat berada di rumah pelaku, kawasan Batu Aji, Batam.

“Sekitar pukul 23:30 WIB di hari yang sama, pelaku dan korban kembali ke rumah pelaku lalu mereka melakukan persetubuhan,” kata dia.

Sementara pada Selasa (20/6/2023) lalu, korban mengajak pelaku untuk bertemu di lapangan SP Plaza, Kecamatan Sagulung. lalu pihak keluarga mendatangi mereka dan membawa pelaku ke Polsek Sagulung.
Dikatakan Yuda bahwa pelaku ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Selain itu kita juga telah mengamankan barang bukti berupa sehelai celana dalam dan sehelai bra milik korban dan pakaiannya,” pungkas Kanit.(Oke)

Berita Terkait

Top