Bareskrim Gulung Pabrik SS di Apartemen Cengkareng, 3 Orang DPO

Bareskrim memperlihatkan barang bukti terkait pengungkapan kasus pabrik sabu jaringan Iran di salah satu apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (23/6/2023).
Intipmedia.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap pabrik sabu jaringan Iran di sebuah apartemen di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Jum’at (23/06)
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi dalam jumpa pers mengungkap,
dari lokasi penggrebekan, pihaknya berhasil mengungkap pabrik sabu-sabu (SS) yang melibatkan jaringan asal Negara Iran.
Dalam penggrebekan, petugas mengamankan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, berdasarkan identifikasi tiga orang lainnya dinyatakan daftar pencarian orang (DPO).
Lanjut Jayadi, tersangka pertama WNA Iran (HR) berperan dalam melakukan proses produksi. Kemudian tersangka yang kedua WNI (RP), itu berperan sebagai pengedar.
Pengungkapan pabrik sabu tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai adanya WNA yang memproduksi narkoba di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan pendalaman dan mengamankan tersangka HR yang merupakan WN Iran pada 14 Juni 2023.
“Dari pendalaman yang dilakukan kurang lebih satu minggu, kemudian penyidik menemukan target. Yang kemudian kita lakukan penangkapan terhadap ke yang bersangkutan,” kata dia.
Dari penangkapan HR, polisi melakukan pengembangan lanjutan dan mengamankan RP pada 17 Juni 2023.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa bahan pembuatan narkoba hingga alat pembuatannya.
Adapun barang bukti yang disita, yakni kristal sabu siap edar, kemudian bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram yang disimpan di dalam kontener, Asetom sebanyak 2.500 ml, prekusor dan peralatan untuk memproduksi sabu lainnya.
“Ini adalah barbuk yang digunakan tersangka untuk berproduksi, mengolah bahan baku kemudian diproses kemudian menghasilkan sebuah produk sabu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 114 subsider pasal 112 subsider pasal 113 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Kesempatan yang sama, Pada kesempatan yang sama, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) 1 Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, masih ada tiga terduga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(aji)