OTT Kabasarnas, Puspom TNI Sesalkan Langkah KPK


Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko menyambangi gedung KPK Jum’at (28/07)

Intipmedia.com, Jakarta – Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyambangi gedung Komisi pemberantasan Korupsi (Kpk). Itu sebagai sikap keberatan atas tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak berkoordinasi dengan penyidik Puspom dalam operasi tangkap tangan (OTT) hingga penetapan tersangka anggota TNI aktif terkait kasus suap di lingkungan Basarnas.
Agung mengatakan sebagai sesama aparat penegak hukum, banyak hal yang semestinya bisa dikoordinasikan.

“Dari OTT sampai penetapan tersangka itu tidak ada koordinasi. Itu yang kita sesalkan sebetulnya. Sama-sama aparat penegak hukum, sebetulnya bisa dikoordinasikan dengan baik,” kata
Menurut dia, penyidik KPK bisa memberi tahu informasi jika mau menangkap perwira TNI aktif. Agung menuturkan penyidik Puspom TNI dan KPK dapat berbagi peran sesuai kewenangannya.

“Kalau misalkan takut bocor, ya sudah kasih tahu aja, ‘Pak kita mau nangkap orang, ayo ikut’. Itu bisa toh. Nanti begitu di titiknya, ‘itu Pak orangnya silahkan Bapak dari POM menangkap, saya awasi’. Kan bisa seperti itu,” ucapnya.

Agung mengatakan penyidik Puspom TNI hanya dilibatkan saat gelar perkara kasus. Namun, menurut dia, poin dari gelar perkara itu soal peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Agung mengatakan dalam gelar perkara itu alat bukti yang ada memang sudah cukup memenuhi untuk peningkatan status bagi anggota TNI.

Namun, ia menyesalkan langkah KPK menetapkan anggota TNI aktif sebagai tersangka. Ia menegaskan penetapan tersangka perwira militer hanya boleh dilakukan oleh penyidik di Puspom TNI.(red)

Berita Terkait

Top