Kasus Korupsi, Mantan Kajari dan Rekanan Ditetapkan Tersangka


Kejagung menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Bali berinisial FR sebagai tersangka dugaan gratifikasi dengan total Rp24,5 miliar.

Intipmedia.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan oknum jaksa Fahrur Rozi (FR) Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng dan Direktur Utama (Dirut) dan pemilik CV Aneka Ilmu, Suswanto (S); sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi Rp24,4 miliar. Untuk penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka langsung menjalani penahanan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, mantan Kajari Bulelelng dan seorang pengusaha telah ditetapkan, dan m penahanan. ” Penetapan dan penahanan sebagai langkah terkait penanangan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan atau mewakilinya,” papar Ketut Senin (01/08).

Dia menjelaskan, FR selaku Aparatur Sipil Negara (Jaksa) telah menerima uang fee total Rp24.499.474.500 dari tahun 2006 sampai dengan 2019 dari CV Aneka Ilmu yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku milik tersangka S. Penerimaan tersebut tidak sesuai dengan profile FR sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penerimaan uang tersebut seolah-olah merupakan hasil dari pinjaman modal usaha dari tersangka FR kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal yang diterima dari tersangka FR dalam kurun waktu 2006 sampai dengan 2014 sebesar Rp13.473.538.000 (Rp13,4 miliar),” terangnya.

Pinjaman modal tersebut diduga hanya merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada tersangka FR.

Lanjut Ketut, tersangka FR berperan menawarkan buku-buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu, khususnya yang didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada pihak Dinas Pemerintahan Daerah, pihak paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Adapun peran tersangka FR, yaitu pada tahun 2018 saat tersangka FR menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, telah mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Buleleng membeli buku CV Aneka Ilmu dalam rangka melaksanakan proyek pengadaan buku perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng.

“Pada akhirnya CV Aneka Ilmu mendapatkan proyek pengadaan buku untuk perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng,” katanya.

Peran tersangka FR tersebut telah menguntungkan tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu untuk memperoleh proyek-proyek pengadaan buku. Tersangka FR diuntungkan dengan memperoleh sejumlah uang.

“Telah terjadi konflik kepentingan dengan tugas tersangka FR selaku Jaksa yang mana penerimaan sejumah uang tersebut diduga merupakan uang fee atas proyek-proyek pengadaan buku yang dilaksanakan oleh CV Aneka Ilmu,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Top