Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Resmi Tersangka dan Ditahan

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun penjara
Intipmedia.com, Jakarta – Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus penistaan agama. Dia juga dijerat tersangka dalam sejumlah delik pidana lainnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pihaknya menjerat Panji dengan pasal berlapis.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Selasa (1/8).
Atas pasal-pasal yang dipersangkakan tersebut, Panji terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.
“Ancamannya 10 tahun,” katanya.
Panji ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 4 jam oleh penyidik Bareskrim.
Panji langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Untuk penahanannya, masih menunggu pemeriksaan rampung.
Tersangka Panji Gumilang dijerat Pasal berlapis, diantaranya: sebagaimana di atur dalam Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian Pasal 45a Ayat 2 UU ITE. Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan pasal Pasal 156a KUHP. (red)