BKN Berikan Batas Usia Pensiun PNS Hingga 65 tahun?

Intipmedia.com, Jakarta – PNS kini bisa bekerja hingga usia 65 tahun karena perpanjangan batas usia pensiun oleh BKN.
Sebelumnya PNS hanya bisa bekerja hingga usia 58 tahun namun kini BKN telah resmi perpanjang batas usia pensiun.
Perpanjangan batas usia pensiun PNS oleh BKN hingga usia 65 tahun ini agar para PNS bisa bekerja lebih optimal.
Namun perlu diketahui bahwa tidak semua PNS memiliki batas usia pensiun hingga 65 tahun.
Hal ini dikarenakan BKN mengatur batas usia pensiun PNS berdasarkan jabatan dari PNS tersebut.
Untuk mengetahui penjelasan dari perpanjangan batas usia PNS oleh BKN ini simak artikel ini sampai selesai.
Perpanjangan aturan batas pensiun ini dalam surat nomor : K.26-30/V.119-2/99 tahun 2017.
Batas usia pensiun PNS sesuai dengan jabatannya, berikut ini 3 kategori batas usia pensiun PNS berdasarkan jabatannya
kategori pertama adalah PNS yang berada pada jabatan administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan batas usia pensiun ditetapkan oleh BKN yaitu 58 tahun.
Kedua adalah para PNS yang berada pada jabatan pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, memiliki batas usia pensiun dari BKN hingga 60 tahun
Dan ketiga untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama batas usia pensiun yang ditetapkan oleh BKN adalah 65 tahun.
Itulah 3 kategori jabatan PNS yang memiliki batas usia pensiun berbeda-beda dari BKN.(oke)