Pleno KPUD, Sejumlah Daftar Calon Sementara “Berguguran”


Komisioner KPU Kabupaten Serang saat melakukan rapat pleno penetapan DCS Pileg 2024 di kantor KPU Kabupaten Serang, Jumat 18 Agustus 2023

Intipmedia.com, Banten – Sejumlah bakal calon anggota legislatif atau bacaleg di Kabupaten Serang gugur saat ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara atau DCS untuk Pileg 2024, Jumat 18 Agustus 2023.

Dimana penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno penetapan DCS Pileg 2024 di aula KPU Kabupaten Serang.

Berbagai alasan yang membuat bacaleg di Kabupaten Serang tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS dan gagal ditetapkan di DCS Pileg 2024.

Pleno penetapan DCS Pileg 2024 dihadiri Komisioner KPU Kabupaten Serang, Anggota Bawaslu Provinsi Banten Zainal Muttaqin, dan perwakilan Partai Politik peserta pemilu 2024, serta perwakilan Badan Kesbangpol Kabupaten Serang.
Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Surya mengatakan sesuai tahapan bahwa 18 Agustus 2023 adalah tahapan penetapan DCS. Kemudian akan diumumkan mulai 19 Agustus di media cetak dan elektronik agar mendapat tanggapan dari masyarakat.

Artinya ketika kita umumkan di masyarakat, masyarakat menilai ini DCS anggota DPRD Kabupaten Serang. Sebagai contoh, si A ternyata punya masalah hukum, kita akan konfirmasi ke parpol. Kalau dinyatakan bukti tidak ada akan ditetapkan kalau ada itu ada peluang parpol mengganti atau mencoret orang itu,” ujarnya kepada Kabar Banten usai rapat Pleno Penetapan DCS.

Selanjutnya setelah tahapan tanggapan masyarakat selesai maka akan dilakukan pencermatan DCT. Pada 3 November akan ditetapkan DCT dan 4 November diumumkan DCT tersebut.
Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus mengatakan total ada 720 bacaleg yang ditetapkan dalam DCS. Sebelumnya pada pengajuan awal ada 820 bacaleg, kemudian berkurang saat perbaikan dan tersisa 777, setelah itu terakhir ada 720 yang dinyatakan MS untuk masuk DCS.
Dia mengatakan walau sudah DCS namun kemungkinan untuk berubah masih ada, selama belum ditetapkan jadi DCT.

“Misal ada yahh meninggal sebelum DCT bisa diganti, terus ketika tanggapan masyarakat juga bisa diklarifikasi. Jadi regulasi tidak menutup itu (perubahan),” katanya.

Walau sebenarnya kata dia, pihaknya tidak berharap ada perubahan tersebut. Sebab dirinya meyakini partai telah melakukan penjaringan secara hati hati.
Tapi saya sebagai penyelenggara KPU tidak menutup potensi itu. Bisa berubah termasuk mengganti,” ucapnya.

Idrus mengatakan ada berbagai alasan yang membuat bacaleg TMS. Diantaranya karena tidak melengkapi dokumen, hal tersebut telah disampaikan kepada parpol dan siap ketika akan dinyatakan TMS.

“Seperti kemarin ada yang ijazah belum dilegalisir kita sampaikan satu satu. Saya bilang di TMS kan yah, katanya ga papa. Yang lainnya ada yang enggak menyampaikan surat keterangan sehat ke KPU,” katanya.

Menurut dia tahapannya sudah panjang dan telah beberapa kali dilakukan perbaikan. Untuk Bacaleg ganda kata dia semua sudah selesai.(red)

Berita Terkait

Top