Puldata Dugaan Dana Komite, Elemen Bakal Membawa Temuan ke Pihak Tipikor

Ilustrasi
Intipmedia.com, Lampung – Dugaan praktek pungutan dana komite di sekolah menengah atas negeri, sekolah menengah kejuruan serta Madrasah Aliyah Negeri ( SMAN-SMKN, MAN 01) di Kota Metro, Lampung terus bergulir. Bahkan, menjadi polemik dan menjadi sorotan praktisi hukum dan penggiat pengawas kebijakan pemerintah. Sebab, praktisi dan kalangan akademisi menilai tidak ada pembenaran bagi pihak sekolah melakukan praktek pungutan maupun sumbangan kepada wali murid dengan bersampul iuran maupun sumbangan.
Sebagaimana disampaikan Rekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro (UMM) Lampung, Dr Hadri Abu Nawar, S. H, M. H kepada awak media. Menurut Hadri, apapun dalih dan argumentasi pihak sekolah jangan membuat kebijakan yang melanggar aturan dengan aturan pembenaran.
“Hal ini memang menjadi persoalan tentang Persamaan Persepsi Tentang Struktur keberadaan dan Fungsi Komite Sekolah. Kan telah diatur dalam Permendikbud Nomor. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah?, ” terang Hadri.
Sedianya, Komite sekolah terlibat dalam hal ini harus melibatkan DEWAN PENDIDIKAN. Tapi dan menjadi wali murid dalam merumuskan kebijakan dan program. “Jangan sampai membebani walimurid. Kan jelas, Komite Sekolah perpanjangan tangan dari walimurid,” imbuhnya.
Terkait praktek dugaan Pungli dana komite di SMK dan SMA, sebaiknya tidak mencari pembenaran. Sebab, setiap siswa-siswi yang ada di Sekolah negeri maupun swasta telah mendapatkan alokasi dana dari pemerintah yang bersumber dari dana operasional sekolah (BOS). “Untuk belanja dan operasional sekolah, pihak-pihak dapat memanfaatkan dana BOS tersebut,” imbuhnya.
Oleh sebab itu yg harus dibenarkan dulu ada 2 persoalannya, pertama apakah Komite Sekolah itu telah dibentuk berdasarkan Permendikbud No.75 tahun 2016? . Kemudian, apakah dana tersebut didasarkan pada sumber yang sah atau itu justru merupakan bentuk Pungli dari Sekolah.
“Namun, apabila belum sesuai dengan ketentuan tersebut maka dapat dipastikan bahwa Pungutan Dana Komite Sekolah tersebut bermasalah secara hukum, ” tandas Hadri.
Terpisah, Ketua Jaringan Pengawasan Kebijakan Pengawasan (JPKP) Lampung, Sugito mengatakan, pihaknya masih menginventarisasi terkait pungutan dana komite sekolah oleh pihak sekolah kepada wali murid selama tiga tahun terakhir, “ungkap Gito.
Selanjutnya, setelah merampungkan inventarisasi pengumpulan data dan bahan yang cukup, maka persoalan akan dibawa ke tanah hukum. ” Kami akan membawa dugaan praktek pungli pengurus komite maupun pihak-pihak yang terlibat ke ranah tindak pidana korupsi. Jika dalam waktu dekat data telah cukup, kami pengurus akan membawa dan melaporkan langsung persoalan dugaan pungli ke Tipikor, “tandas Sugito, Rabu, (30/08).