KPK Bidik Cak Imin?, Usai Gelar Perkara KPK Tingkankan ke Penyidikan


KPK menyebut surat perintah penyidikan atau sprindik kasus dugaan korupsi Kemnaker masa Cak Imin keluar pada Agustus (foto ilustrasi)

Intipmedia.com, Jakarta – Genap 24 jam pasca deklarasikan berpasangan sebagai Bakal calon wakil presiden, nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar kembali digoyang. Kini, datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK memastikan telah meningkatkan status Cak Imin –mantan Menteri Tenaga Kerja tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Dengan demikian, hanya tinggal menunggu penetapan status sebagai tersangka perkara dugaan korupsi di Kemnaker masa menteri dijabat Cak Imin pada 2009-2014. Anehnya, surat perintah penyidikan baru saja keluar Agustus 2023.

Keluarnya surat perintah penyidikan ini oleh KPK masih hitungan hari, belum genap satu bulan.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang ditangani KPK tengah jadi sorotan. Kasus ini terjadi pada periode 2009-2014 atau saat Cak Imin menjadi Menakertrans.
Kalau KPK dan pengadilan bisa mendakwa dan memvonis Cak Imin atau Ketum PKB Muhaimin Iskandar sampai inkracht sebelum pendaftaran capres dan cawapres berakhir pada 25 November 2023, maka nasib pasangan Capres dan Cawapres ini bakal hancur.

Sementara itu Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, alat bukti dari korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker telah terkumpul sejak Juli 2023.

Melalui mekanisme gelar perkara kasus itu lalu dinaikan ke tingkat penyidikan. Surat perintah penyidikan (sprindik) lalu keluar Agustus 2023.

Kasus korupsi di Kemnaker ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
Sementara itu Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, alat bukti dari korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker telah terkumpul sejak Juli 2023.

Melalui mekanisme gelar perkara kasus itu lalu dinaikan ke tingkat penyidikan. Surat perintah penyidikan (sprindik) lalu keluar Agustus 2023.

Kasus korupsi di Kemnaker ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
Menurut Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Minggu (03/09/2023), melalui gelar perkara, KPK sepakat kasus itu naik pada proses penyidikan setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan dikeluarkan setelahnya atau sejak Agustus 2023.

Laporan kasus Kemnaker masa Cak Imin telah ditelaah dan diverifikasi KPK hingga dilakukan penyelidikan dan naik ke tingkat penyidikan.

Menurut Ali Fikri, kasus ini sudah berproses panjang di Kedeputian Penindakan hingga naik penyelidikan berupa pengumpulan bahan keterangan sampai pada akhirnya dapat diputuskan lanjut naik pada proses penyidikan di Juli 2023.

Dijelaskannya, pada proses penerimaan laporan hingga penyelidikan saja, KPK memastikan butuh waktu panjang lebih dahulu. Tidak sebulan dua bulan, bahkan bisa lebih dan tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk pikuk politik pencapresan Cak Imin tersebut.(Oke)

Berita Terkait

Top