Benarkah Pimpinan KPK Lakukan Dugaan Pemerasan??


Intipmedia.com, Jakarta – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut Dewas KPK tak bisa bergerak mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan petinggi KPK saat menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Menurut Tanak, pihak KPK belum bisa mengusut dugaan pemerasan tersebut hingga saat ini belum ada pelaporan terkait kasus itu. Sebab, dugaan pelanggaran oleh pimpinan maupun pegawai hanya bisa ditindaklanjuti setelah mereka menerima pelaporan.

Saya hanya dapat informasi dari itu dari media, belum ada pelaporan,”ujar Tanak dalam pesan singkatnya kepada Wartawan, Jumat, (06/10/2023).

Terpisah, Wakil Ketua Dewas KPK Albertina Ho mengatakan masih menunggu siapa pihak yang mau melapor. “Kami nunggu dulu lah,” ungkapnya dalam kesempatan terpisah.

Diberitakan sebelumnya, surat pemeriksaan bernomor B/10339/VIII/Res.3.3./2023/Ditreskrimsus yang isinya memanggil supir Syahrul, Heri terkait penyelidikan dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK beredar luas. Padahal, komisi antirasuah sedang mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Adapun dalam kasus yang sedang ditangani KPK, Syahrul dikabarkan terjerat bersama dua anak buahnya. Mereka adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Terhadap kasus pemerasan yang diselidiki Polda Metro Jaya, Syahrul sudah memberikan keterangan pada Kamis, 5 Oktober. Selama tiga jam lebih, Ia mengaku ditanya soal penyelidikan dugaan pemerasan.

“Semua yang saya tahu sudah saya sampaikan dan secara terbuka saya sampaikan apa yang dibutuhkan penyidik, dihadapi oleh banyak banget tadi, dan prosesnya berlangsung cukup panjang hampir tiga jam. Saya capek banget, sementara saya baru pulang,” kata Yasin Limpo di NasDem Tower, Jakarta, Kamis petang.

Politikus Partai NasDem ini tak membeberkan secara rinci perihal pemerasan yang dimaksud. Syahrul hanya menyebutkan, polisi meminta keterangan darinya terkait dengan pengaduan masyarakat pada 12 Agustus 2023 lalu.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan tak pernah memeras atau menerima uang seperti informasi yang beredar luas. Dia membantah adanya uang sebesar Rp1 miliar dalam bentuk pecahan dolar Singapura.(red)

Berita Terkait

Top