JPKP Adukan Pemkot Metro ke Ombudsman RI

Ilustrasi
Intipmedia.com, Lampung – Dua pekan melayangkan surat ke sejumlah Dinas instansi terkait tak direspon, Jaringan Pengawas Kebijakan Publik (JPKP) Lampung Senin (30/10) melayangkan surat ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Hal itu terkait surat JPKP Lampung yang dikirim ke Dinas Pekerjaan umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Ketahanan Pangan Holtikultura dan Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Metro, Lampung tekait.
Ketua JPKP Lampung, Sugito mengungkapkan, surat yang dilayangkan ke Ombudsman RI Wilayah Lampung, merupakan bentuk kekecewaan tidak responnya prihal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Hutomo Agung Properti selalu pengembang perumahan Lempuyang Tiga yang berada di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, Lampung.
“Perumahan di bangun di lahan pertanian produksi berkelanjutan (LP2B). Namun, pemerintah Kota Metro menerbitkan izin terkait lahan produksi tanaman pangan ” terangnya.
Lanjut Sugito, PT Hutomo Agung Properti mengantongi izin yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu. “JPKP telah melakukan investigasi ke lapangan, ternyata lahan (sawah, red)produktif, ” urai Sugito Selasa (31/10)
Lebih miris lagi, JPKP Lampung mensinyalir izin yang dikantongi pihak pengembang melampaui luasan yang diusulkan. Sebagai contoh, kata Sugito, pada tahap awal, pihak pengembang membangun sekitar 50 unit rumah sederhana. Namun praktek di lapangan, “fisik perumahan lebih dari 100 unit, ” terangnya.
Untuk itu, JPKP Lampung melayangkan surat ke Pemerintah Kota Metro agar meninjau kembali legalitas pihak pengembang. Sayangnya, hingga kini pemerintah Kota Metro belum merespon
Karenanya, JPKP Lampung akan melakukan penghitungan ulang bersama dengan Ombudsman RI. (red)