Empat Wartawan Gadungan Pelaku Pemerasan dibekuk Polda Jateng


Para tersangka pelaku pemerasan

Intipmedia.com, Jawa Tengah – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah membongkar sindikat kasus pemerasan yang melibatkan empat wartawan gadungan yang beraksi di sejumlah wilayah. Modus mereka menyasar para pejabat selingkuh. Keempat wartawan gadungan itu beralamat di wilayah Bekasi, Jawa Barat, yaitu seorang perempuan Herdiyah Mayandini G (33), dan tiga laki-laki yakni Abraham Marturia Siregar (26), Kevin Sitinjak (25), Indra Hermawan (30). Dibekuk tim Jatarans Polda Jateng dalam rangka operasi aman candi 2025 di Rest Area Tol Boyolali, Minggu 11 Mei 2025.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menyebut, mereka menggunakan modus mengaku sebagai wartawan dari media fiktif untuk menakut-nakuti korban dan meminta sejumlah uang. Dia menyebut, para pelaku menarget korban dari kalangan ekonomi atas. Mereka memantau kendaraan dan penampilan korban, kemudian menyelidiki identitasnya lewat media sosial.

Setelah terlebih dahulu menyelidiki latar belakang korban dan jika ditemukan indikasi kasus pribadi seperti perselingkuhan, korban kemudian diikuti dari penginapan. “Saat korban keluar dari penginapan bersama pasangan, mereka disergap. Bahkan, pelaku sempat mengaku sebagai wartawan dari media nasional seperti Kompas dan Detik, padahal semua itu palsu. Setelah ditunjukan id card mereka, mereka menunjukan kartu Pers dari media Morality News, Mata Bidik, atau Siasat Kota,” ujar Dwi Subagio dalam Press rilis di lobi kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Jum’at 16 Mei 2025.

Lebih lanjut dirinya membeberkan, korban diancam akan diberitakan secara negatif jika tidak memberikan uang tutup mulut yang diminta hingga Rp100 juta. Dalam salah satu kasus yang berhasil dibongkar, lanjutnya, pelaku menerima uang sebesar Rp12 juta dari korban.

Dia juga menuturkan, korban dari berbagai kalangan, termasuk pejabat dan dokter serta berbagai latar belakang yang dianggapnya memiliki uang cukup banyak. “Ada anggota dewan, dokter, akademisi, pengusaha, dan masyarakat umum. Mereka semua merupakan target karena dianggap memiliki kapasitas finansial yang tinggi,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, para pelaku ini sudah beroperasi sejak tahun 2020 dan diketahui memiliki anggota sebanyak 175 orang yang tersebar di berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Bekasi, hingga Sumatera Utara.
“Kelompok ini bergerak di seluruh wilayah Jawa: DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur. Mereka biasa beroperasi dalam tim beranggotakan 10 orang, bahkan ada yang melibatkan hingga 70 orang dalam satu aksi,” katanya.

Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terkait siapa sosok di balik kelompok besar ini dan bagaimana proses rekrutmennya. Atas perbuatannya, keempat pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Red)

Berita Terkait

Top