Pasca Vonis Rektor Unila, Wakil Rektor, dan Ketua Senat, Jaksa KPK Bakal Buka Peluang 4 Tersangka Baru


Intipmedia.com, Lampung – Akankah Jaksa komisi pemberantasan korupsi (KPK) bakal mengungkap sejumlah pihak yang terlibat dugaan suap korupsi du Unila berlanjut. Itu menyusul pasca vonis mantan Rektor Unila Pto Dr Karomani, dan sertakan dua petinggi civitas akademika terke muda di Lampung.

Mengutip Lampung Geh, Jaksa KPK akan melaporkan sejumlah temuan kpada pimpinan guna melanjutkan siapa saja yang terlibat andil perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila. Mengutip alampung Geh,
Jaksa KPK Dian Hamisena mengatakan, pihaknya akan melapor kepada pimpinan KPK terlebih dahulu pasca vonis yang diberikan oleh para terdakwa.

“Rekan-rekan kan sudah lihat, bahwa amar barang bukti kan juga digunakan dalam perkara lain. Makanya tunggu saja perkembangan berikutnya seperti apa,” kata jaksa KPK Dian Hamisena dalam keterangannya.

Terkait ada beberapa nama yang dalam amar putusan hakim menyebut seharusnya ikut bertanggung jawab termasuk pemberi suap, Dian menyatakan, akan berdiskusi dengan penyidik KPK.

“Karena dari beberapa nama itu akan diseleksi mana yang memenuhi alat bukti. Karena kalau versi kita ada beberapa orang, versi hakim juga ada yang menerima sumbangan,” jelasnya.

Diketahui, dalam pembacaan surat putusan terhadap terdakwa mantan Wakil Rektor I Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M Basri, majelis hakim menyebut seharusnya ada beberapa pihak yang harus ikut bertanggung jawab dalam kasus ini.
Hakim Ketua Achmad Rifai menyebut beberapa nama yang seharusnya ikut bertanggung jawab yakni Asep Sukohar, Budi Sutomo, Mualimin, Helmy Fitriawan dan para pemberi suap.

“Mereka seharusnya ikut bertanggung jawab terhadap perbuatan yang terjadi dalam perkara a quo sehingga mencemarkan nama baik civitas akademika Universitas Lampung dan merugikan dunia pendidikan secara keseluruhan,” kata Hakim Ketua Achmad Rifai saat membacakan surat putusan pada Kamis (25/5) lalu.

Di sisi lain, salah satu terdakwa M. Basri juga mendesak agar KPK bisa menindaklanjuti pihak-pihak lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab.
Diketahui, dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung empat terdakwa yakni Karomani, Heryandi dan M. Basri serta pemberi suap Andi Desfiandi telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. (red)

Berita Terkait

Top