Ada Indikasi Maladministrasi Pada Mutasi 478 ASN di Banten

Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar memastikan pelantikan 478 aparatur sipil negara (ASN) telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan. Foto dokumen
Intipmedia.com, Banten— Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Banten menduga telah terjadi maladministrasi pelantikan jabatan aparatur sipil negara (ASN).
Dugaan pelanggaran itu terjadi terhadap 478 ASN Pemprov Banten yang dilantik pada Selasa (2/5) di Pendopo Gubernur.
Kepala Ombudsman Banten Fadli Afriadi mengatakan pihaknya memiliki bukti yang cukup terkait dugaan maladministrasi terhadap pengukuhan 478 pejabat ASN.
Fadli menjelaskan terdapat sekitar 53,8 persen perpindahan pejabat lintas struktural baik bersifat mutasi, promosi, dan demosi. “Jadi, dari seluruh perpindahan tersebut ada 27 persen bidang yang tidak linier dengan latar belakang pegawai,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar melakukan perombakan besar-besaran terhadap jabatan aparatur sipil negara (ASN). Pengukuhan serta pelantikan tersebut berdasarkan surat keputusan gubernur Banten Nomor 821.2/Kep 1625-BKD/2023 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator dan Pengawas.
Dari 478 pejabat terbagi menjadi dua, yaitu 215 administrator dan 263 pengawas.
Al Muktabar mengatakan pengukuhan serta pelantikan merupakan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menuju reformasi birokrasi berdampak. “Jadi, bahwa ini adalah kebutuhan organisasi ada dikukuhkan jabatan kosong yang perlu diisi,” ucap Al Muktabar kepada JPNN Banten. Al Muktabar memastikan semua jabatan yang terisi di Pemprov Banten tidak ada transaksional. “Kami tekankan di Provinsi Banten jabatan itu tidak berbayar. Itu yang penting,” ujarnya.
“Kami sudah mengupayakan semaksimal mungkin berdasarkan profesionalismenya,” sambungnya. Dia menjelaskan ada beberapa jabatan akan dilakukan evaluasi yang kemudian dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).(red)
Sumber: jpnn