Airlangga Hartarto Belum Penuhi Panggilan, Kejagung Jadualkan Periksa Pekan Depan

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/07)
Intipmedia.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) batal memeriksa Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Sedianya, Airlangga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, pada Senin (18/7).
“Terkait dengan ketidakhadiran dari saksi AH. Kita tunggu sampai jam 6 lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jakarta, Selasa (18/7).
Semula, Kejagung mengonfirmasi kehadiran Airlangga pada pukul 16.00 WIB. Namun, Ketua Umum Partai Golkar itu justru mangkir dari panggilan Kejaksaan.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto
Ketut menyesalkan ketidakhadiran Airlangga, yang tanpa konfirmasi. Karen itu, Kejaksaan Agung akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Airlangga, pada Senin (24/7) mendatang.
Ketut mengungkapkan, pihaknya akan menggali pengetahuan Airlangga terkait prosedur kebijakan ekspor dan impor CPO. Materi pemeriksaan itu akan digali berdasaekan pengetahuan Airlangga sebagai Menko Prekonomian.
Dalam kasus ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya. Ketiga tersangka korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 6,47 triliun. Perkara ini juga turut menyeret lima orang pelaku yang proses sidangnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.(red)