Akhirnya, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Ditangkap Usai 7 Bulan Jadi Buronan KPK


Haloredaksi.com, Mamberamo Tengah – Pelarian Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai buronan KPK berakhir. Ricky Ham ditangkap di Jayapura, Papua setelah sempat kabur ke Papua Nugini.

Ricky Ham diduga menerima suap terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Informasi soal dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemkab Mamberamo Tengah disampaikan KPK pada Selasa (7/6/2022). Plt Juru Bicara KPK yang saat ini menjabat Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik tengah mengusut dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah. Ali mengatakan KPK telah menetapkan tersangka di perkara itu.

Ricky Ham sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Selain Ricky Ham, KPK juga menetapkan tiga tersangka yang berprofesi kontraktor itu di antaranya Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (PT SSM), Simon Pampang (SP) selaku Dirut PT Bina Karya Raya (PT BKR) dan Jusiendra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (PT BAP).

Ini Kasus yang Jerat Bupati Mamberamo Tengah hingga Ditangkap KPK
KPK menduga Ricky Ham menerima suap hingga Rp 24,5 miliar dari tiga kontraktor proyek. Dalam konstruksi perkaranya, Simon Jusiendra dan Marten berniat mendapatkan sejumlah proyek di Mamberamo Tengah sehingga mereka melakukan pendekatan kepada Ricky Ham.

Simon, Jusiendra, dan Marten diduga melakukan penawaran dengan memberikan sejumlah uang kepada Bupati Ricky agar memenangkan ketiganya dalam tender di Pemkab Mamberamo Tengah. Ricky kemudian diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum mengkondisikan sejumlah proyek.

Bupati Mamberamo Tengah Kabur ke Papua Nugini

Ricky Ham Pagawak dua kali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan upaya penangkapan terhadap Ricky Ham dilakukan pada 12 Juli 2022. Namun pada 14 Juli 2022, Ricky Ham kabur ke Papua Nugini.

“Melarikan diri ke PNG melalui Skouw pada saat dilakukan penangkapan,” ujar Firli, dalam keterangannya, Minggu (19/2/2023).

Kronologi Penangkapan Bupati Mamberamo Tengah Usai Buron 7 Bulan
Sehari setelahnya, KPK memasukan Ricky Ham ke daftar pencarian orang atau buron. Surat DPO tersebut bernomor R/3892/DIK.01.02/01-23/07/2022.

“Tersangka Ricky Ham Pagawak, Bupati Mamberamo Tengah, periode 2013 sampai dengan 2018 dan 2018 sampai dengan 2023, saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022,” tegas Ali.

Ditangkap Usai 7 Bulan Buron

Pada awal Februari 2023, tim KPK mendapat informasi DPO Ricky Ham sudah keluar dari wilayah Papua Nugini dan kembali masuk ke Papua. Firli juga menyampaikan pada Sabtu 18 Februari 2023 sore, KPK mendapatkan informasi mengenai persembunyian Ricky Ham.

Penangkapan terhadap Ricky dilakukan Minggu (19/3) kemarin di Abepura, Jayapura, Papua. KPK tidak menemukan adanya pergerakan dari tersangka Ricky Ham. Barulah pada Minggu sore, sekitar pukul 15.00 WIT, Ricky Ham ditangkap oleh KPK dibantu tim Polda Papua.

Setelah ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Abepura, sekitar pukul 16.30 WIT, Ricky Ham lalu diamankan dan dibawa ke Mako Brimob Polda Papua.

Pantauan di Mako Brimob Polda Papua, Ricky Ham berada di lantai dua Mako Brimob Polda Papua. Ricky terlihat mengenakan sebuah topi dan duduk di sebuah kursi.

Ricky Ham Pagawak juga mengenakan kaus berwarna hitam dan jins biru. Ricky terlihat berbincang dengan sejumlah penyidik.

Ricky yang duduk di kursi sempat disuguhkan susu kotak hingga air putih. Pihak kepolisian juga disebut sedang berkoordinasi dengan KPK.

Sementara itu, penjagaan ketat dilakukan di Mako Brimob Polda Papua. Terlihat aparat bersenjata lengkap sedang berjaga tepat di pintu masuk.

“Rencana besok (hari ini) pagi tersangka RHP akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi,” kata Firli.

Ricky Ham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ricky Ham Pagawak dibawa ke Jakarta dengan menggunakan pesawat komersil dari Bandara Sentani, Jayapura, dengan pengawalan personel Brimob Polda Papua. “Hari ini dibawa ke Jakarta dikawal Brimob. Aman lancar,” kata Kapolda Papua, Irjen Mathius Fakhiri saat dikonfirmasi wartawan. (Re

Berita Terkait

Top