Akhirnya KPK Tetapkan Mantan Mentan SYL Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
Intipmedia.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan oleh juru bicara KPK Ali Fikri, pada Rabu (11/10) Oktober 2023.
Ali mengatakan, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi bersama dua orang lainnya yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. “Kami memanggil para tersangka dalam perkara ini tiga orang untuk hadir pada hari ini, tapi ada surat konfirmasi dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini,” kata Ali dalam konferensi pers, Rabu 11 Oktober 2023.
Ali mengatakan, dari ketiga tersangka itu, hanya Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono yang hadir panggilan KPK hari ini dan langsung dilakukan penahanan. “Alasan dua tersangka lainnya, karena ibu mertuanya sakit, dan sedang menengok orang tuanya di Makassar, Sulawesi Selatan,” kata Ali.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Syahrul Yasin Limpo beserta dua anak buahnya diteken pada 26 September 2023.
Ali Fikri belum banyak bicara soal kasus yang dijerat kepada para tersangka itu. Karena hingga sore hari ini, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Kasdi Subagyono. “Nanti perkembangannya kami akan sampaikan secepatnya,” kata Ali.
Menurut salah seorang penegak hukum, Syahrul Yasin Limpo diduga mengumpulkan upeti dari bawahannya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. Uang itu dikumpulkan untuk kepentingan pribadi Syahrul Yasin Limpo beserta keluarga dan sumbangan untuk kegiatan Partai NasDem. Upeti itu dikumpulkan Syahrul Yasin Limpo sejak 2020 hingga 2022 secara langsung maupun tidak langsung dengan total nilai Rp 4,94 miliar. Atas tindakannya, Syahrul Yasin Limpo diduga melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo seharusnya dijadwalkan pemanggilan hari ini. Namun, kader Partai Nasdem itu meminta menjadwalkan ulang karena ingin menemui orang tuanya di kampung halaman. “Saya Menghormati KPK, Namun izinkan Saya terlebih dahulu menemui Ibu di kampung,” kata Syahrul Yasin Limpo melalui keterangan resminya yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ervin Lubis, Rabu, 11 Oktober 2023. (red)