Ditetapkan Tersangka, SYL Ajukan Gugatan Praperadilan


 

Intipmedia.com, Jakarta – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL)mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menimpanya. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, gugatan Syahrul Yasin Limpo itu terkait keabsahan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Benar, pemohon Syahrul Yasin Limpo, termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Djuyamto dikonfirmasi awak Media-com, Rabu (11/10) Oktober 2023.

Djuyamto mengatakan, gugatan praperadilan itu didaftarkan Syahrul Yasin Limpo melalui kuasa hukumnya Dodi S Abdulkadir dan kawan-kawan dengan nomor registrasi perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. “(Materi perkara) Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata Djuyamto.

Djuyamto mengatakan, sidang perdana praperadilan ini dimulai pada Senin, 30 Oktober 2023 mendatang dan akan dipimpin oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. “Iya (terbuka untuk umum),” kata Djuyamto.

Syahrul Yasin Limpo sedang tersandung kasus korupsi. Menurut salah seorang penegak hukum, Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dua orang bawahannya yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. (red)

Berita Terkait

Top