Akhirnya, Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan!


Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Kementan. Ketua KPK Firli Bahuri usai pemeriksaan oleh Dewan Pengawas di Gedung ACLC KPK, Jakarta,

Intipmedia.com, Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu (22/11/2023) malam. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak menyampaikan penetapan tersangka tersebut dilakukan usai menggelar perkara kasus pada Rabu (22/11/2023).

Berdasarkan fakta Penyidikan maka pada Rabu (22/11/2023) sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara direktorat reserse kriminal khusus, telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi atau pemerasan,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
Sebagai informasi, Firli telah diperiksa sebanyak dua kali di Bareskrim Polri. Pertama dia diperiksa pada Selasa (24/10/2023), Kepolisian memeriksa Firli selama tujuh jam.

Kemudian, masuk ke pemeriksaan tambahan atau kedua, Firli Bahuri sempat mangkir dua kali karena tidak menghadiri panggilan Bareskrim. Alasannya, pada (07/11/2023) tidak hadir karena perjalanan dinas ke Aceh.
Selanjutnya, pada (13/11/2023) Firli absen karena sudah agenda memenuhi panggilan Dewas KPK. Uniknya, pada kesempatan yang sama Dewas KPK juga sudah mengumumkan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan pemeriksaan karena ada agenda rapat di luar kota.

Alhasil, dua agenda pemeriksaan dari Polda Metro Jaya dan KPK tidak dihadiri oleh Firli. Setelahnya, Biro Hukum KPK meminta pemeriksaan Firli dilakukan di Bareskrim pada (16/11/2023) dan kemudian dikabulkan tim penyidik kepolisian dengan agenda pemeriksaan 10.00 WIB. Dalam pantauan di lokasi pukul 14.36 WIB, Mantan Purnawirawan Polisi Bintang Tiga itu terlihat bersembunyi dengan tas yang menutupi mukanya. Setelah melewati plang keluar Mabes Polri, mobil yang membawa Firli ini langsung melesat meninggalkan lokasi.

Firli Bahuri

Awal mula kasus ini terjadi saat beredarnya surat panggilan kepolisian kepada sopir dan ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan. Kabar tersebut termuat dalam surat Polda Metro Jaya dengan No:B/10339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus yang diperuntukkan kepada sopir SYL bernama Heri, sedangkan untuk ajudannya bernama Panji Harianto termaktub dalam surat No:B/10338 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus.

Dalam dokumen tersebut, keduanya diminta untuk memberikan keterangan pada 28 Agustus 2023. Syahrul yang turut diperiksa dalam perkara ini mengumumkan bahwa seusai dari perjalanannya ke Eropa dia langsung dipanggil Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan.

Ade Safri mengatakan bahwa perkara yang berawal dari pengaduan masyarakat itu resmi naik ke penyidikan usai dilakukan gelar perkara pada Jumat (06/10/2023). Dia menjelaskan dugaan yang pidana korupsi berupa pemerasan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain oleh pegawai negeri, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, menerima pembayaran dengan potongan, serta gratifikasi.

Polisi menduga ada pelanggaran terhadap pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bnyk/red)

Berita Terkait

Top