Akibat Praktek Ilegal Mining, Akses Jalan Umum di Serang Banten Hancur

Praktek ilegal Mining di Kabupaten Serang, Banten menghancurkan akses jalan setempat
Intipmedia.com, Serang – Aktifitas ilegal mining (penambangan liar, Red) menghancurkan jalan utama di Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.
“Kerusakan terlihat pada ruas Jalan yang menghubungkan Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang kini telah berubah menjadi tambang
” pasir, dan diduga telah dijual oleh mantan Kepala Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang-Banten,”ungkap Kamaluddin, Sekjend DPN Solmet, Kamaludin.S.E kepada sejumlah awak media.Minggu (9/04/2023).
Berdasarkan rujukan data, menurut Kamaludin, risalah pembayaran ganti rugi telah dilakukan pada hari Sabtu, 19 Nopember 1977, telah ditunjuk oleh Menteri PU yaitu Bendahara PU D.T. I Jawa Barat telah membayarkan pembelajaan lahan untuk proyek peningkatan jalan Cikande-Rangkas Bitung jI Desa Pagintungan, Kec.Kopo (saat ini pemekaran menjadi Kec. Jawilan) Kabupaten Serang.Urainya.
Kamaludin menerangkan, adapun daftar pemilik yang menerima ganti rugi untuk pembebasan lahan tersebut terdiri atas 8 orang pemilik beserta luas lahannya, yaitu, Tanah Erpach Luas 8.390,36 M2, Tanah Rumdana B Nasmar Luas 128,69 M2, Tanah Nasmar B. Suja Luas 2.292,15M2, Tanah Asmawar B Maib luas 50,00 M2,Tanah Suradi B.Sapri Luas 3.747,33 M2, Tanah Sarid B Rasidan Luas 5.486,65 M2, Tanah Madhapi B Areadi Luas 1.095,20 M2, dan Tanah Alisah B Aksudin Luas 30, 00 M2. “Total keseluruhan lahan yang dibebaskan pada tahun 1977 itu ada seluas 21.220,38 M2,”urai Kamaludin.
Menurutnya, berdasarkan data Peta lama yg tertera di Arsip Desa Pegintungan Blok 13, bahwa tanah tersebut merupakan asset PU yang mana pada saat itu karena telah terjadi pembebasan dari masyarakat kepada PU Propinsi Jabar tahun 1977 dengan Panjang kurang lebih 1 KM.
Berdasarkan hasil penelitian tim Solideritas Merah Putih (SOLMET), Monitoring dilapangan Bahwa tanah Yg telah diganti rugi tersebut ternyata obyek lokasinya sudah menjadi tambang galian pasir, sehingga akses jalan yang menghubungkan Kabupaten Serang ke Kabupaten Lebak menjadi terputus,tuturnya.
Fatalnya, lanjut Kamaludin, objek lahan yang sudah dilakukan ganti rugi dari masyarakat ke Pemerintah, saat ini telah menjadi sertifikat maupun AJB milik Orang lain, dan diduga telah dijual belikan oleh Oknum Kepala Desa Pegintungan seluas kurang lebih 2 Hektar, dengan objek SHM 249, SHM 250, SHM 737, SHM 695, AJB 69/2014 tgl 22-05-2014 Notaris Feri Santosa, SH Kab. Serang.
“Saya meyakini, bahwa pelimpahan asset pada saat itu dari Jawa Barat ke Pemprop Banten, pada objek ini seperti ada kelalaian.
Untuk itu, Solmed mendesak, Pemprop Banten maupun Pemkab Serang segera membentuk tim investigasi.
Selain itu, diharapkan aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan memanggil serta memproses oknum-oknum kehadapan hukum.
Berdasarkan hasil investigasi.
Sebagaimana diketahui, akses jalan PU tersebut kini menjadi akses Tambang Pasir Milik PT Alam Utama Mining (AUM) dan dijadikan untuk prasana sarana aktifitas kantor dan tempat Kobakan pencucian Pasir.tutupnya. (ist)