ASDP Merak – Bakauheni Mulai Berlakukan Tarit Baru

Intipmedia.com, Jakarta – PT Angkutan Sungai Dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) mulai memberlakukan tarif penyeberangan baru untuk 29 lintasan pada Kamis (03/08), kemarin.
Pemberlakuan ini sejalan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Corporate Secretary ASDP Indonesia Shelvy Arifin menegaskan tarif baru ini tidak hanya menguntungkan salah satu pihak. Shelvy memastikan kenaikan tarif selaras dengan peningkatan kualitas pelayanan.
“Kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan upah minimum kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dolar AS berdampak signifikan pada biaya perawatan dan perbaikan kapal. Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Berdasarkan pertimbangan ini, penyesuaian tarif dirasa perlu dilakukan,” jelasnya dalam keterangan resmi, kemarin.
Penyesuaian tarif juga sejalan dengan upaya ASDP meningkatkan layanan penyeberangan dan pelabuhan dengan mempersiapkan Dermaga Eksekutif II di Merak-Bakauheni. Shelvy mengklaim ini adalah bentuk komitmen ASDP mengoptimalkan pelayanan dengan mengutamakan kepuasan pelanggan.
Selain itu, ASDP juga menambah infrastruktur penunjang layanan pengguna jasa, di antaranya access bridge penghubung terminal eksekutif, penyediaan garbarata dermaga eksekutif II, hingga penambahan kapasitas serta renovasi ruang tunggu layanan eksekutif II.(red)