Babak Baru Perkara BTS Kemenkominfo, Nasdem Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan


Penetapan Menkominfo non aktif Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi proyek menara BTS bakal l memasuki babak baru. Partai Nasdem berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan oleh Kejaaksaan Agung. Foto: istimewa Partai Nasdem

Intipmedia.com, Jakarta – Perkara dugaan korupsi proyek menara BTS Bhakti untuk negeri bakal memasuki babak baru. Bagaimana tidak, terkini Partai Nasdem siap mendukung Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Jhonny G Plate, tersangka kasus dugaan proyek pembangunan base transceiver station (BTS) berencana mengajukan gugatan para Peradilan terkait penetapan status tersangka Johnny G Plate.

Rencana Praperadilan tersebut disampaikan Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya. Menurutnya, Nasdem sedang menyiapkan upaya praperadilan untuk Jhonny Gerard Plate yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G. “Kami akan praperadilan,” katanya di Kantor DPP Nasdem Jakarta, Jumat (2/6/2023).

Willy tidak mengatakan secara pasti kapan upaya praperadilan itu akan didaftarkan di pengadilan. Dia mengatakan upaya praperadilan menjadi asumsi jika proses pendaftaran caleg Jhonny G. Plate masih berjalan. “Poinnya, sampai adanya putusan inkrah,” katanya.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Kementerian Komuniksai dan Informatikas (Kemenkominfo) periode 2020-2022, dua orang di antaranya adalah ajudan Jhonny G. Plate.

Dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun itu, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Kemudian, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) non-aktif Jhonny G. Plate dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).(ant)

Sumber: Antara

Berita Terkait

Top