Bejat dan Biadab, Bocah Ingusan Korban Pelecehan Seksual ayah Angkatnya

Intipmedia.com, Batam – Miris dan tragis, seorang gadis kecil menjadi korban pelecehan seksual orang tua angkatnya. orang remaja yang tinggal di Batam jadi korban tindak asusila oleh ayah angkatnya.
Selang tiga bulan melancarkan aksi bejatnya, korban yang masih berusia 10 tahun memberanikan diri melaporkan peristiwa yang dialaminya. Dua hari kemudian, aparat meringkus tersangka tanpa perlawanan.
Akibat perbuatan tak senonoh itu, korban juga mengaku kesakitan pada alat vitalnya
Sebut saja Mawar, gadis kecil berusia (10) tahun melaporkan ayah angkatnya sendiri karena diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh.
Korban saat itu melapor ke perangkat RW setempat dan diteruskan ke aparat kepolisian.
Terkait hal tersebut,
Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo pun membenarkan soal adanya laporan itu.
“Benar sekali, terungkapnya kasus ini berkat keberanian korban yang melaporkan kejadian ini ke perangkat RW ditempat tinggal dirinya,” ungkapnya melalui WhatsApp, Selasa (11/07).
Menurut Fian, korban mengaku telah dilecehkan oleh tersangka H (45) sejak 3 bulan terakhir.
Selain itu, tersangka juga sering mengancam korban agar tidak membeberkan perbuatannya kepada orang lain.
Usai menerima laporan pada Sabtu (08/07)), serta diperkuat dengan surat keterangan visum korban, polisi segera memburu dan mengamankan tersangka H.
“Tersangka H kami amankan di Kawasan Perumahan Marcelia, Sabtu (8/7/2023) hari itu juga,” ungkap Fian.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti di antaranya 1 helai baju kaos lengan pendek berwarna merah jambu Belang putih dan 1 helai celana panjang kain warna biru bercorak Hello Kitty Pink milik korban.
Fian mengapresiasi keberanian korban untuk melaporkan atas apa yang dialami korban.
“Saya acungkan jempol keberanian dan kecerdasan korban untuk melaporkan tindak pidana asusila yang dialami korban,” sebut Fian.
Atas perbutannya, Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(wan)