Bejat, Sedikitnya 20 Orang santri Menjadi korban Pencabulan

Intipmedia.com, Jogjakarta – Benar-benar miris, sedikitnya 20 anak menjadi korban pencabulan. Ironisnya lagi, aksi bejat tersebut dilakukan oleh pengurus salah satu tempat ibadah di Sleman, Yogyakarta.
Sebut saja AS, 28, ketua Remaja Masjid (Remais) di salah satu masjid di Kapanewon Gamping, Sleman, sejak medio 3013 silam telah melakukan perbuatannya.
Kaur Bun Ops Satreskrim Polresta Sleman, Iptu M. Safiudin mengungkapkan, perbuatan tersangka AS baru terungkap setelah korban terakhirnya yang berusia 16 tahun mengadukan apa yang dialaminya kepada orang tua dan teman-temannya, awal 2023 lalu.
Lanjut dia, seetelah korban menceritakan ke teman-temannya itulah, sejumlah rekan yang lain yang pernah menjadi korban dari tersangka baru sama-sama mengakui, “Bdnar pengakuan korban pernah menjadi korban atas perbuatan tersangka AS,’” ujarnya kepada wartawan, Senin (6/2) kemarin.
Sejauh ini, lanjut KBO, pihaknya telah menerima lima orang yang mangkat menjadi mpai saat ini ada sebanyak lima korban. Adapun dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan perbuatannya kepada sembilan orang. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun polisi jumlahnya lebih besar, yakni mencapai 20 korban. “Saat ini beberapa korban sudah menginjak dewasa,” ungkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, AS telah melakukan perbuatan cabulnya pertama kali pada 2013 silam, yang kemudian semakin intens mulai 2019 hingga saat ini. Semua korbannya laki-laki dan di bawah umur. Dengan statusnya sebagai Ketua Remais, pencabulan yang dilakukan AS kebanyakan berlokasi di masjid dan di kamar kos.
Ia juga mengungkapkan AS mencabuli para korbannya baik saat korban tertidur maupun sadar. Hingga saat ini perbuatan AS baru terbongkar karena para korbannya tidak mau bercerita lantaran menganggap hal itu sebuah aib.
“Korban tidak mendapat ancaman. Namun karena hal tersebut dianggap sebagai aib, maka korban tidak berani bercerita kepada siapa-siapa. Nah setelah korban yang terakhir [bercerita] dengan adanya saksi dan menceritakannya, baru yang lain mengatakan pernah menjadi korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, AS disangkakan pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (Red)