Bekas Rektor Unila Prof Dr Karomani Divonis 10 Tahun Penjara


Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Bekas Rektor Universitas Lampung, Prof Dr Karomani pada Kamis (25/05)

Intipmedia.com, Lampung – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang Lampung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Putusan majelia hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 12 tahun penjara.

Terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru Unila yakni eks Rektor Unila Karomani divonis 10 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan di PN Tanjungkarang, Kamis (25/5/2023).

Dalam amar putusan Lingga Setiawan mengungkapkan, Bekas Rektor Unila Karomani dinyatakan secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi

Dengan total korupsi sejak 2020 hingga 2022 sebesar Rp3,4 miliar dari penerimaan mahasiswa baru baik jalur SBMPTN dan SMMPTN.
putusan perkara suap penerimaan mahasiswa baru dengan terdakwa mantan rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, Kamis (25/5/2023).
Sementara sidang vonis Karomani masih berlangsung hingga saat ini. Sebelumnya, ia dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara, serta dikenakan uang pengganti Rp10 miliar dan SGD 10 ribu.

Pada sidang sebelumnya,
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru.

Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan kemarin, Kamis (27/4/2023), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan negeri Tanjung Karang, Lampung.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” terang JPU dikutip dari surat tuntutan, Jumat (28/4/2023).
Selain pidana 12 tahun penjara, JPU turut menuntut Karomani dengan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Karomani juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10,2 miliar dan 10.000 dolar Singapura. Jika dia tidak membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa disita oleh jaksa untuk dilelang.

Adapun JPU menyatakan bahwa Karomani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terdapat satu hal yang memberatkan tuntutan kepada mantan salah satu civitas akademika Unila itu yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara itu, jaksa menyebut terdapat lebih banyak hal-hal yang meringankan terdakwa.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa [yakni] bersikap kooperatif selama persidangan sehingga membantu lancar jalannya persidangan.
Atas putusan hakim, terdakwa Karomani menyatakan masih pikir pikir, menerima atau akan mengajukan banding putusan majlis hakim. (Red)

Berita Terkait

Top