Berniat Mempertanyakan Kasus Dugaan Korupsi, LMPI Dan GEMAKO Banten Datangi Kejati

Perwakilan LMPI dan Gemako Banten menyambangi halaman Kejati setemoat pada Rabu (12/04). Kedatangan dua elemen masayarakat telah sebut berencana mempertanyakan perkara dugaan korupsi yang telah dilaporkan pada tahun 2022 lalu.
Intipmedia.com, Banten – Sejumlah pengurus Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) dan Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gemako) Banten menyambangi halaman kantor Kejaksaan Tinggi Banten di Serang, Rabu (12/04).
Kedatangan dua elemen masyarakat pengiat anti korupsi, berencana menemui pejabat teras Kejati. Namun, penjagaan ketat hingga pagar pintu gerbang setinggi dijaga aparat kepolisian, LMPI dan Gemako hanya melakukan orasi di halaman.
Disela kedatangan ke halaman Kejati, Perwakilan Gemako, Faisal Rizal mengatakan bahwa banyak sekali laporan-laporan resmi yang mandeg di Kejati Banten. “Padahal laporan tersebut resmi di layangkan di PTSP Kejati Banten, ” ungkapnya.
Menurut dia, ada beberapa laporan dugaan korupsi yang sudah di layangkan secara resmi terkait pertama, dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren TA 2018 dan TA 2020 yang menurutnya harus di buka tahap/jilid 2 ketua tim TAPD 2019 , BPKAD selaku PPKD 2020. Kedua, dugaan korupsi bank banten direktur utama bank banten 2021. Ketiga, Dugaan korupsi dinas kelautan dan perikanan (DKP) Terkait proyek docking kapal pelabuhan perikanan labuan tahun 2021 dan proyek pembangunan break water TA 2022. Ke-4, dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov Banten pada kegiatan pengadaan alat peraga SMK tahun 2021. Kelima, dugaan korupsi dinas PUPR provinsi banten terkait pembangunan jalan ruas cipanas-warung banten TA 2022, pembangunan jembatan jati pulo tahun 2022
Ke enam dugaan korupsi Dinas PUPR terkait kegiatan revitalisasi situ cipondoh tahap 1 tahun 2020, penataan situ cipondoh tahun 2022.
“Saya yakin Jaksa Agung memilih kepala Kajati Banten bapak Didik Farhan, bahwa bapak kajati mampu menyelesaikan permasalahan yang ada, danbisa bekerja amanah dan profesional dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang ada di wilayah provinsi banten,”ujar faisal
Ditambahkan, perintah Jaksa Agung bahwa penangan kasus korupsi harus berkeadilan dan tajam keatas humanis ke bawah,”tutup faisal.
Terkait kedatangan aksi LMPI dan pengurus Gemako Banten, Kepala Seksi Penernngan dan Hukum Kejati Banten, Ivan Y, S. H, M. H belum dapat memberikan tanggapannya. Usaha konfirmasi melalui pesan WA pun blum dibaca. (sob/red)