Bertahap, Bawaslu Mulai Tertibkan Baliho di Sepanjang Jalan Protokol


Bada pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kota Serang, Banten mulai menertibkan sejumlah baliho bakal calon legislatif yang di pasang di sepanjang jalan Protokol Kota Serang, Banten

Intipmedia.com, Banten – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang, Banten mengakui masih banyak alat peraga kampanye (APK) bertebaran di Kota Serang sehingga akan dilakukan penertiban secara bertahap.

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan, di Serang, Banten, Rabu, mengatakan, masih banyak pelanggaran terkait pemasangan APK calon sepanjang jalan protokol di Kota Serang.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan partai politik (Parpol), kepolisian, kejaksaan, Kesbangpol dan stakeholder terkait penertiban baliho, poster dan spanduk di sepanjang jalan protokol,” katanya.

Agus mengakui penertiban APK yang dilakukan belum secara komprehensif, maka dari itu pihaknya berencana menjadwalkan kembali penertiban APK yang akan dilakukan secara bertahap.

“Akan dilakukan penertiban kembali secara bertahap, karena kemarin itu hanya beberapa saja yang baru kita tertibkan dan masih banyak APK yang bertebaran,” katanya.

Agus juga mengatakan, Bawaslu akan menginventarisasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh bakal calon terpilih maupun parpol yang memasang APK tidak pada tempatnya dan bisa diberikan tindak pidana.

“Untuk yang sudah berizin kita akan melihat materi yang terpasang apakah berisi ajakan atau unsur kampanye. Kalau sudah ada unsur kampanye, kita akan bersurat ke perusahaan atau pemerintah untuk menindaklanjuti dengan koordinasi dengan partai politik bersangkutan,” katanya.

Agus mengatakan, terhitung sejak Mei hingga Agustus 2023 sebanyak 3.545 APK bertebaran di wilayah Kota Serang. Dan 345 APK berhasil ditertibkan terdiri dari 313 banner, satu billboard, 22 spanduk, dua stiker, dan tujuh poster.

APK tersebut terdiri mulai dari bakal calon legislatif (bacaleg), calon DPD RI, bakal calon presiden (bacapres), bakal calon wali kota, wakil walikota, hingga bakal calon gubernur dan wakil gubernur.(ant/red)

Berita Terkait

Top