Buntut Kasus Suap RAPBD, KPK Resmi Menahan 5 Anggota DPRD


Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Asep Guntur saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta

Intipmedia.com, Jakarta – Lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka.

lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut terlibat dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Informasi terkait penahanan lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi itu dikabarkan oleh Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan selaku Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

“Tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, mulai 14 Agustus 2023 hingga 2 September 2023 di Rutan KPK,” kata Asep. Seperti dikutip Antara, 14 Agustus 2023.
Asep Guntur mengungkap nama kelima tersangka tersebut diantaranya adalah Agus Rama (AR), Hasani Hamid (HH), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA) serta Nurhayati (NR).

Asep juga menuturkan bahwa kelima tersangka yang ditahan oleh KPK merupakan bagian dari anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019.

Menurutnya, perkara dugaan suap yang menjerat kelima tersangka terjadi saat pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 hendak dilaksanakan.

Beragam proyek pekerjaan infrastruktur dengan nominal yang tak sedikit bahkan mencapai miliaran rupiah tersebut tercantum dalam RAPBD Pemrop Jambi.
Terduga pelaku yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019, kata Asep, meminta sejumlah uang dengan istilah ‘ketok palu’ kepada Gubernur Jambi, yaitu Zumi Zola.

Hal itu dilakukan oleh para tersangka guna dapatkan persetujuan soal pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

“Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar,” kata Asep.

Asep juga mengungkap besaran uang ‘ketok palu’ yang dibagikan kepada para tersangka anggota DPRD dalam kasus tersebut.
Diketahui jumlah menyesuaikan dengan posisi para tersangka yang besarannya dimulai dari Rp100 juta hingga Rp400 juta per anggota DPRD.

Dalam praktiknya, Paut Syakarin diduga oleh KPK sebagai orang yang menyerahkan uang sebesar Rp1,9 miliar kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya.

Kemudian RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 disahkan setelah pemberian uang tersebut kepada para tersangka.

Baca Juga: Di Hadapan Ibunya ABG 14 Tahun ini Mengaku Sudah ditiduri Ayah[AD]
Atas perbuatannya, Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diduga akan menjerat tersangka KN.
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)

Berita Terkait

Top