Cabuli Remaja Bergilir, Empat Lelaki Tua Diamankan Satreskrim

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto (kanan) bertanya kepada salah seorang tersangka saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (13/7/2023), terkait dengan pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak. Antara
Intipmedia.com, Jawa Tengah -Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga mengamankan empat pria lanjut usia (lansia) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak perempuan di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Wakil Kepala Polres Purbalingga Komisaris Polisi Donni Krestanto mengatakan ke empat tersangka masing-masing berinisial JH (62), AS (51), TH (58), dan SR (51), warga Kecamatan Kalimanah Purbalingga.
Menurut dia, Saat kejadian korban yang merupakan tetangga para tersangka masih berusia 13 tahun. Sekarang korban sudah berusia 14 tahun dan dalam kondisi hamil 6 bulan,” jelasnya, didampingi pelaksana tugas Kepala Seksi Humas Inspektur Polisi Satu Imam Saefudin dan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Ajun Inspektur Polisi Satu Hesti Nugraheni.
Menurut dia, kasus tersebut terungkap berkat laporan dari orang tua korban yang curiga karena melihat tanda-tanda kehamilan pada anaknya. Setelah dicek dan diketahui positif hamil, orang tua korban segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Purbalingga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.
Wakapolres mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, kasus persetubuhan tersebut bermula saat AS melihat korban sedang duduk di samping rumah. Korban lalu diajak masuk ke dalam rumah AS dan diajak bersetubuh dengan iming-iming akan diberi sejumlah uang.
Setelah selesai melakukan persetubuhan, AS memberi uang sebesar Rp20 ribu kepada korban,” papar dia.
Lebih lanjut, ucap Wakapolres, AS kemudian menceritakan persetubuhan itu kepada JH, TH, dan SR, sehingga ketiga orang tersebut melakukan perbuatan yang sama terhadap korban. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para tersangka dalam kurun waktu selama lima sejak Januari hingga Mei 2023.
Bahkan, kata dia, AS mengaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali, JH sebanyak lima kali, TH sebanyak tiga kali, dan SR sebanyak lima kali.
Terkait dengan kasus tersebut, Wakapolres mengatakan keempat tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 KUHP.(sar/ant)