Dagelan Ala Kejagung dalam Mengurai Kasus Korupsi Proyek kemenkominfo

Menkominfo nonaktif Johnny G Plate telah menjadi terdakwa terkait dugaan korupsi Rp17, 8miliar.Demikian juga dengan rumah Menpora, Dito Ariotedjo yang diduga kuat menerima sebesar Rp28miliar namun rumornya dana senilai Rp28 relah dikembalikan Foto:dok
Intipmedia.com, Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.
Tak sedikit yang menduga bahwa Dito Ariotedjo merupakan sosok Z yang disebut-sebut oleh tersangka kasus BTS 4G sekaligus Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan dalam BAP-nya.
Dito Ariotedjo diduga menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar dalam kasus korupsi BTS 4G tersebut.
Karena hal ini, Dito Ariotedjo pun dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalankan pemeriksaan pada Senin, 3 Juli 2023.
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau Gus Umar pun ikut buka suara.
Gus Umar membandingkan Dito dengan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate yang saat ini statusnya sudah menjadi terdakwa kasus BTS.
Gus Umar mengungkapkan, Johnny G Plate diduga menerima aliran dana yang lebih sedikit dari Dito, yakni Rp17,8 miliar.
Namun berbeda dengan Johnny G Plate yang kini tengah ditahan, Dito masih dapat tersenyum dan tampil di televisi.
Menpora terima Rp27 M sampai sekarang masih bisa senyum dan tampil di TV. Sedang Plate terima Rp17,8 M dipenjara sama Kejagung,” kata Gus Umar.
Karenanya, dia pun mempertanyakan penegakan hukum di Indonesia terkait kasus BTS ini.
“Ini dagelan hukum apa yg ada di negara ini?” tambahnya, dikutip dari akun Twitter @Umar_Hasibuan_ pada Sabtu, 8 Juli 2023.
Sebelumnya, Plate telah didakwa merugikan negara Rp8 triliun dalam kasus BTS.
Jaksa pun mendakwa Johnny G Plate dan dua terdakwa lainnya dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (oke)