Dari Hasil OTT DJKA, KPK Tetapkan 10 Orang Tersangka


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka dari 25 orang hasil operasi tangkap tangan (OTT). Penetapan tersangka berlangsung pada Konferensi Pers di gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta

 

Intipmedia.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka. Penetapan para tersangka tersebut sebagai tindaklanjut hasil pemeriksaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa kemarin.

Para tersangka terlibat kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di 2018-2022 di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Diketahui sebelumnya KPK menggelandang 25 orang dari hasil OTT ditetapkan setelah sebelumnya KPK mengamankan 25 orang.

Adapun proyek yang diduga dikorupsi tersebut tersebar di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Sumatera Selatan pada 2018-2022.

Para tersangka terlihat mengenakan borgol dan rompi tahanan oranye KPK. Mereka satu per satu berbaris memasuki ruangan konferensi pers untuk diumumkan statusnya sebagai tersangka, Kamis (13/4).

Adapun para tersangka dibagi menjadi dua kelompok. Pertama tersangka sebagai pemberi
Masing-masing;
Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung
Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma
Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023
Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti

Sedangkan tersangka dari penerima terdiri dari:
Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, DJKA Kemenhub
Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng
Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng
Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel
Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar.

KPK menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (13/4).

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga terjadi suap. Sebab pengadaannya dilakukan dengan cara lelang, tetapi diduga sudah diatur untuk memenangkan pihak rekanan tertentu. Sebagai imbalannya, ada fee yang diberikan.

Adapun sejumlah proyek-proyek yang para tersngka lakukan yakni:
Proyek pembangunan jalur kereta api ganda solo balapan, kadipiro, kalioso
Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan
4 proyek konstruksi jalur kereta api dan 2 proyek supervisi di Lampung Tengah dan Cianjur, Jawa Barat
Perbaikan perlintasan sebidang di Sumatera.

Sementara itu, dari sejumlah projek tercatat fee yang diduga diterima 5-10 persen dari nilai proyek. Diduga uang suap dari swasta kepada penyelenggara negara mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar.

Para tersangka dijerat dengan pasal, penerima suap yakni: 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pemberi suap dijerat dengan pasal: Pasal 5 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama dalam proses penyidikan KPK. Mereka ditahan di sejumlah rutan cabang KPK berbeda di Jakarta. (Red)

Berita Terkait

Top