Didakwa Merugikan Keuangan Negara, Menkominfo non aktif Akan Ajukan Nota Pembelaan


Menkominfo nonaktif Johnny G Plate dan tim penasehat hukum akan mengajukan nota pembelaan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang yang akan datang. Rencana tersebut disampaikan Johnny seusai menjalani sidang yang berlangsung fi Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/06). Foto: dok

Intipmedia.com, Jakarta – Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Langkah tersebut akan dilakukan seusai Jaksa penuntut umum (JPU) migrasi membacakan surat dakwaan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022, sehingga negara mengalami kerugian mencapai Rp8 triliun.

Sebelum mengajukan eksepsi, Johnny G Plate mengungkap bahwa dirinya membantah terlibat dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Adapun kerugian negara yang disebabkan akibat korupsi tersebut ialah Rp 8 triliun.

Johnny G Plate pun akhirnya memutuskan mengajukan eksepsi usai berdiskusi beberapa menit dengan kuasa hukumnya.

Selanjutnya, majelis menunda sidang dan akan melanjutkan pada pekan depan dengan agenda eksepsi yang akan disampaikan tim penasehat hukum terdakwa Johnny G Plate.(aji)

Berita Terkait

Top