Diduga Aset Desa Banarjoyo Lampung Timur Dipindah tangankan


 

Intipmedia.com, Lampung – Berhembus isu tanah bengkok desa Banarjoyo Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur sudah diperjual belikan. Berdasarkan dari hasil ungkap tim investigasi media, desa Banrjoyo masih memiliki aset sebidang tanah bengkok yang terletak di dusun 04 Rt 16 / RW 8 desa setempat dengan luas lebih kurang 3 hektar yang berbatasan langsung dengan kali didusun pacitan, selain itu juga berbatasan dengan desa Balai Kencono atau bedeng 48.

“Mulai terungkapnya tanah bengkok ini berdasar pengakuan dari beberapa sumber tokoh masyarakat desa setempat, Wakiso (Umur 80 tahun) warga Banarjoyo yang turun langsung ke lokasi dengan menunjukkan lahan yang berbatasan dengan sungai. Dia juga mengarahkan Tim media untuk supaya lebih jelas silahkan ditanyakan langsung kepada mantan kepala desa Banarjoyo papar” wakiso (5/10/2022).

Terpisah, mantan kepala Desa Banarjoyo Sukandar, dengan didampingi tokoh masyarakat Imam Suhadi, (65 tahun) dan wakiso (80 tahun) di kediamannya, Rabu (12/10/2022), merupakan warga dusun 04.dan Sukandar kebetulan tanah bengkok tersebut berdekatan dengan rumahnya, sepengatahuannya semasa dirinya menjabat kepala desa selama enam tahun dari 2012 sampai 2017, pernah waktu itu dia lagi menjabat sebagai kepala desa ada yang menghubungi dan mendatangi dia dikantor desa. Untuk meminta tanda tangan surat Akte Jual Beli (AJB) sebidang tanah kepada saya namanya Juwanto, orang dari luar Desa Banarjoyo namun saya tolak,” Ungkap Sukandar.

“Supaya lebih jelas terkait tanah bengkok tanyakan langsung kepada warga masyarakat didesanya yang umur nya diatas 50 tahun pasti tahu semua kalau tanah bengkok itu masih ada.

Dia mengakui kalau sebidang tanah bengkok yang terletak di Desa Banarjoyo sudah dijual juwanto, kepada pak Dasuki dari desa bedeng 52 kenapa jadi jual tanah itu kan milik desa artinya tidak bisa dijual belikan karena ini adalah aset desa mas’ apa lagi mau membuat surat Akte Jual Beli AJB sebidang tanah saya bilang tegas dengan juwanto “Tidak Bisa”. Karena saya tahu aturan kalau aset desa itu tidak boleh diperjual belikan, yang bisa itu hanya hak guna pakai saja.

Semua juga harus melalui proses musyawarah dirapatkan dengan semua masyarakat desa tidak di perbolehkan di lakukan pelepasan hak ke pemelikan kepada pihak lain (Diperjualbelikan) tanpa persetujuan seluruh warga desa,termasuk kepada Kepala Desa atau perangkat desa sekalipun, kecuali untuk,Kepentingan umum,” jelas Sukandar.

Sementara dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur. Suhadi, selaku Kasubag Tata Usaha di ruang kerjanya pada (5/10/2022) saat dikonfirmasi terkait Peta Lokasi Lahan tanah bengkok tersebut pihak BPN mengatakan jika lahan tersebut belum ada di peta BPN dikarenakan belum memiliki sertifikat jika sudah ada pasti ada di peta,dan jika membuatkan sertifikat tanah bengkok itu ada mikanismenya, karna tanah bengkok itu merupakan tanah milik desa. Jadi kantor BPN tidak akan pernah membuat kan sertifikat tanpa persyaratan yang lengkap dan itupun atas dasar usulan dari semua masyarakat, termasuk perangkat desa dan kepala desa, di ketahui oleh camat.

Jadi untuk membuatkan sertifikat itu ada aturannya tidak bisa serta merta bisa di buatkan karna tanahnya ini bukan milik pribadi ini merupakan aset desa. Jika tanah bengkok sudah atas nama pribadi artinya itu ada oknum yang terlibat memalsukan data, kalau sudah memalsukan data berarti itu sudah melanggar hukum,” tegas Suhadi. (Red)

Berita Terkait

Top