Diduga Melanggar RTRW, Ketua LMPP Mendesak Satpol PP Kabupaten Serang Meninjau Pembangunan Gudang

Laskar Merah Putih Perjuangan Kabupaten Serang, Banten mendesak Pemkab setempat meninjau ke lokasi pembangunan gudang milik PT AME yang diduga kuat melanggar Perda RTRW Tahun
Intipmedia.com, Serang – Ketua Organisasi Kemasyarakatan LMP Perjuangan Kabupaten Serang mendesak Satuan Polisi Pamong Praja meninjau pembangunan gudang. Desakan tersebut cukup beralasan, sebab dugaan kuat pihak PT Avala Mas Electrindo (AME) melanggar Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW).
Demikian desakan yang disiarkan Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan (LKPP) kabupaten Serang, Wahyudin Syafei kepada awak Media, Rabu (22/03) kemarin.
Wahyudin, ketua LMPP yang juga aktifis 98 tersebut menguraikan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang agar segera turun ke Lapangan untuk meninjau Pembangunan Gudang PT. Avala Mas Electrindo , di Kampung Parumasan Desa Pancaregang, Serang.
Menurut Wahyudin , Pihaknya meminta Kasatpol PP atau jajarannya untuk turun , karena diduga ada upaya Pembangunan Gudang itu tidak sesuai peruntukannya.
“Setelah kami pantau , ada dugaan pembangunan gudang itu juga akan di ikuti proses produksi atau Industrialisasi di tempat tersebut.
Hal ini nampak dari berjejernya mesin mesin di Gudang yang belum selesai dibangun itu.
” Ini artinya ada upaya pembohongan publik dari pihak perusahaan.” Ujar Wahyudin sambil menunjukan gambar mesin yang dimaksud.
Dijelaskan Aktivis dari Serang Selatan ini, Perusahaan yang sama sebenarnya memiliki gudang yang lokasinya di bagian belakang tidak jauh dari gudang yang sekarang dibangun. “Informasi dari masyarakat di Gudang lama tersebut juga di duga ada kegiatan produksi Kabel, ” Imbuhnya.
Dikatakan, pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat setempat bahwa Perusahaan yang sama juga memiliki gudang yang lokasinya berada di belakang tidak jauh dari gudang yang sedang di bangun namun masuk ke Desa Sukasari.
“Disinyalir di Gudang yang lama juga ada proses produksi , artinya hal ini merupakan pelanggaran terhadap Perda RT RW Kabupaten Serang Nomor 5 tahun 2020, dimana untuk Wilayah Desa Pancaregang hanya untuk Perumahan dan Pemukiman saja,” Ungkap nya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemkab Serang agar segera melakukan survey dan pengawasan ketat, untuk menegakan Peraturan Daerah nya.
Ditempat berbeda Kepala Satpol PP Kabupaten Serang , Ajat Sudrajat
terkait pembangunan gudang yang diduga kuat melanggar Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Pemkab Serang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Ajat Sudrajat belum dapat memberikan tanggapan. Dihubungi melalui saluran telpon pun meski terhubung namun belum merespon. (sw)