Dirkrimsus Polda Metro Jaya Menggulung Sindikat Upal, 12 Tersangka Diamankan


Barang bukti uang palsu jenis US$

Intipmedia.com, Jakarta – Polda Metro Jaya menggulung sindikat peredaran Upal (uang palsu). Selain mengamankan 12 orang tersangka Upal, aparat juga menyita uang palsu dolar AS (USD) senilai Rp5,855 miliar di dua lokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Dari barang bukti yang diamankan, Upal yang disita adalah 3.922 lembar pecahan 100 USD senilai Rp5,855 miliar. Para pengedar menjual setiap 1.000 lembar uang palsu itu dengan harga Rp50 juta sampai Rp100 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan modus para pengedar uang palsu ini adalah untuk mencari keuntungan.

Penangkapan dilakukan di dua tempat di Jakarta. Pada 28 April 2023 di Rumah Makan Padang Sederhana Jalan Panjang Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, polisi menangkap 8 pelaku, yakni MZ, ASA, RDP, AS, IR, Y alias G, M alias Y serta AGS.

Selanjutnya, pada penangkapan, polisi menangkap 4 orang, yaitu RW, R, MS dan A di Warunk Upnormal Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 9 Mei 2023.

Kronologi penangkapan pelaku berawal dari laporan penjualan uang palsu. Kemudian, polisi menjebak pelaku seolah-olah ingin membeli uang dolar AS palsu tersebut. Mereka lantas janjian di rumah makan untuk melakukan transaksi. Pada saat transaksi berlangsung, polisi melakukan penangkapan.

Auliansyah mengatakan kepolisian masih mendalami sumber uang palsu tersebut. “Penjualan ini dapat merugikan secara individual dan skala besar karena jumlahnya dapat menimbulkan inflasi,” ungkapnya.

Dia menambah kan, sejauh ini polisi masih akan mendalami apakah para pelaku punya jaringan lain dan pemain lama dalam peredaran uang palsu.

Selain itu, Auliansyah meminta partisipasi masyarakat untuk mengungkap kasus ini jika mendapati penipuan penjualan uang palsu.
Para tersangka pengedar uang palsu ini terancam dengan Pasal 245 KUHP atau Pasal Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sementara biru, kepada petugas pelaku sebut dirinya lagi sial
Auliansyah Lubis mengatakan komplotan pelaku penjualan uang palsu dalam bentuk dolar Amerika pecahan 100 USD baru akan mengedarkan dan menjualnya di DKI Jakarta. (aji)

Berita Terkait

Top