Ditangkap Polda Bali, Tiga Stremer Juni Online Ngaku Kapok

Konferensi pers Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali mengenai pengungkapan kasus judi online, Kamis (1/6/2023).
Intipmedia.com, Bali – Jajaran Polda Bali mengamankan tiga wanita yang menjadi streamer judi online ditangkap. Ketiganya mengaku kapok dan menyesal telah melakoni pekerjaan di bisnis haram itu.
“Iya setelah ditangkap mereka menyesal tidak mau mengulangi lagi. Pak saya sudah kapok Pak, saya tidak akan begini lagi, mendingan saya kerja yang lain saja,” kata Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko menirukan pengakuan ketiga tersangka saat dihubungi, Jumat (2/6).
Ia juga menyebutkan bahwa ketiga tersangka bukan warga Bali. Tersangka FL (30) dan DPL (20) adalah warga Jawa Barat, sedangkan JIS (22) adalah warga Jawa Tengah.
Ketiganya sudah tiga tahun tinggal di Bali tapi menjadi streamer judi online sejak 2022. Mereka saling kenal dan mendapatkan tugas berdasarkan shift untuk melakukan live streaming judi online.
Polisi masih melakukan penyelidikan apakah ada tersangka lain terkait kasus ini. Selain itu, polisi juga menelusuri rekening milik tersangka GPP (28) yang merupakan koordinator judi online yang merekrut ketiga perempuan itu untuk mengetahui aliran dana judi.
“Kalau rekening (ditelusuri), kita kan belum tau apakah dia (GPP) nanti setor ke bosnya lagi di atasnya. Dan dia ngomong buat dia sendiri dan bosnya ada tapi di luar negeri. Karena si koordinator itu yang berhubungan dengan bosnya di luar negeri,” ujarnya.
Sebelumnya, tiga tersangka streamer slot judi online ditangkap. Mereka selama ini tampil mengenakan pakaian seksi saat live streaming di fanspage facebook judi online untuk menarik banyak penonton dan para penjudi.(ung)