Dituntut 12 Tahun, Terdakwa Mario Dandy Ajukan Pledoi


Terdakwa Mario Dandy satrio akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan 12 tahun jaksa penuntut umum pada sidang yang berlangsung Selasa, (15/08)

Intipmedia.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki keyakinan, terdakwa Mario Dandy Satriyo memang sudah punya niat atau motif kuat untuk melakukan penganiayaan berat terhadap korbannya Cristalino David Ozora.
Hal itu diungkap JPU ketika membacakan analisa yuridis tuntutannya, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (15/08).
JPU menuntut Mario Dandy dengan hukuman penjara 12 tahun.

“Mario Dandy memiliki motif kuat untuk melakukan penganiayaan kepada anak korban. Motif timbul karena merasa marah anak korban memiliki hubungan dengan saksi AG yang merupakan (mantan) pacar,” ujat jaksa di ruang sidang, Selasa, (15/08)
jaksa menjelaskan bahwa Mario Dandy sudah mengetahui kalau David Ozora adalah seorang mantan kekasih anak AG. Hal itu diketahui lewat amarah Mario ketika menganiaya David. “Emosi yang kuat, rasa marah, sakit hati, tidak hanya implusif. Saat itu, terdakwa Mario Dandy dan anak AG sengaja memanfaatkan hubungan masa lalunya dengan David Ozora untuk memancing anak korban memberikan informasi lokasi,” kata jaksa.

Lanjut jaksa, ketika menarik perhatian David agar menghamipirinya, Mario pun memberika informasi palsu dengan kehadiran AG bersama tantenya di dalam mobil saat hendak bertemu David. Mario menciptakan ilusi keamanan dan kepercayaan bagi David Ozora. “Fakta Mario Dandy dan anak AG sudah merencanakan mengelabuhi anak korban dengan pemalsuan identitas ini menunjukkan bukan perbuatan spontanitas, menunjukkan perencanaan dan persiapan sudah dilakukan untuk memastikan anak korban memberikan informasi lokasi tanpa curiga,” jelasnya.
Atas tuntutan JPU, trdakwa Mario Dandy Satriyo (20) mengajukan nota pembelaan (pleidoi) setelah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap korban David Ozora (17) pada Selasa (22/08) mendatang.

“Izin majelis hakim untuk pleidoi dari saya, saya akan sampaikan pada persidangan berikutnya, berikut juga dengan pleidoi penasihat hukum saya,” kata Mario dalam sidang pembacaan tuntutan JPU kepada dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa

Kemudian Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sudjono Alimin menentukan jadwal pleidoi terhadap terdakwa Mario Dandy dilakukan pada Selasa (22/8) pekan depan.(red)

Berita Terkait

Top