Dosen dan Guru yang Nekad Daftar Beasiswa Unggulan Bakal Tereliminasi

Intipmedia.com, Jakarta – Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2023 telah dibuka mulai 3-17 Agustus 2023. Dari persyaratan beasiswa, baik guru maupun dosen tidak bisa mendaftarkan diri ke Beasiswa Unggulan. Apa alasannya?
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Abdul Kahar, menegaskan dosen dan guru tidak diperbolehkan mendaftar ke Beasiswa Unggulan 2023. Ia menjelaskan, beasiswa untuk guru dan dosen telah dibuka dalam skema beasiswa lain.
Dosen dan guru tidak diperkenankan mengambil Beasiswa Unggulan ini karena sudah ada skema khusus tersendiri yang kita siapkan untuk mereka,” jelas Abdul dalam Live Instagram Meraih Masa Depan Sukses Bersama Beasiswa Unggulan yang disiarkan melalui Instagram @puslapdik_dikbud dikutip Jumat (4/8/2023).
“Dosen sudah ada yaitu BPK. Demikian juga guru tersedia di sana,” sambungnya.
BPI atau Beasiswa Pendidikan Indonesia adalah beasiswa program kerjasama antara Kemdikbud dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan. BPI dibuka untuk dosen, calon dosen, dan tenaga kependidikan.
Nekat Daftar Beasiswa Unggulan Bakal Terlihat di Seleksi Administrasi
Abdul juga mengatakan jika guru atau dosen nekat mendaftarkan diri pada Beasiswa Unggulan, data tersebut akan terlihat saat seleksi administrasi.
“Mau coba-coba, pasti akan terseleksi untuk administrasi kami. Memang Beasiswa Unggulan tidak diperuntukan bagi yang sudah ada skemanya tersendiri,” jelasnya.
Kelompok yang Boleh Mendaftar Beasiswa Unggulan
Melansir dari situs resminya, Beasiswa Unggulan dibuka untuk empat kelompok tertentu, yakni Masyarakat Berprestasi, Pegawai Kemdikbudristek, Penyandang Disabilitas, dan Penghargaan.
1. Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi
Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi adalah beasiswa yang diberikan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang sarjana, magister, dan doktor yang diselenggarakan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Luar Negeri (PTLN).
2. Pegawai Kemendikbudristek
Beasiswa Unggulan Pegawai Kemdikbudristek dibuka bagi Pegawai Negeri Sipil Kemendikbudristek untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang magister dan doktor yang diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri.
3. Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas
Beasiswa ini merupakan beasiswa yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang magister dan doktor.
4. Beasiswa Unggulan Penghargaan
Terakhir, Beasiswa Unggulan Penghargaan adalah Beasiswa Unggulan yang diberikan berupa penghargaan pemerintah kepada anak kandung dari orang tua yang gugur dalam menjalankan tugas negara dan/atau pengabdian kepada negara dan ditetapkan oleh pemerintah untuk melanjutkan pendidikan.(red).