DPR Sahkan Perubahan UU IKN, Atur Waktu Investasi hingga Tanah Ulayat
Intipmedia.com, Jakarta – Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang berlangsung Selasa (03/10) mengesahkan rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Persetujuan diambil dengan suara bulat dengan persetujuan dari 9 fraksi di DPR.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Pertanyaan itu dijawab dengan koor setuju dari peserta sidang yang hadir. Usai pengesahan perubahan UU, Sufmi menyampaikan penghargaan kepada pemerintah dan DPR atas pembahasan yang telah dilakukan mulai dari komisi II hingga disahkan di paripurna. Ia mengatakan pengesahan perubahan UU merupakan bentuk komitmen pemerintah dan DPR mendukung IKN.
Adapun Ketua Komisi II DPR Doli Kurnia Tanjung mengatakan sebelumnya pada pengambilan putusan tingkat pertama di komisi II terdapat fraksi yang tidak setuju yaitu Partai Keadilan Sejahtera. Sedangkan fraksi Demokrat memberi persetujuan dengan catatan.
Doli menjelaskan sikap PKS yang tidak setuju dengan IKN didasari kekhawatiran bahwa kelanjutan proyek akan menambah masalah dengan meningkatnya utang. Sementara 7 fraksi yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasional Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan sependapat bahwa pembangunan IKN harus didukung untuk mempercepat pemerataan pembangunan. (red)