Dua Oknum Prajurit TNI Divonis Penjara Seumur Hidup Plus Dipecat


Dua Prajurit TNI AD divonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari keanggotaan sebagai prajurit. Demikian vonis majelis hakim militer yang digelar pada Senin (29/05) di Medan, Sumatra Utara. Foto istimewa: waspada

Intipmedia.com, Sumatra Utara–Majelis hakim Pengadilan Militer Menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari keanggotaan TNI . Demikian putusan terhadap dua oknum Prajurit TNI AD atas tindakan terlihat peredaran narkoba.

Sebagaimana diketahui, dua Prajurit
Keduanya masing-masing,
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Mempidana terdakwa satu (Yalpin Tarzun) pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 (Rian Hermawan) pidana pokok seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Asril Siagian dalam persidangan.

Apapun hal hal yang memberatkan terdakwa lantaran mereka tidak mendukung program pemerintah dalam mengurangi peredaran narkotika. Sedangkan hal- hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, keringanan lainnya, mereka juga telah beberapa kali menjalankan tugas negara selama berdinas di TNI.
(Mereka) telah menjalankan tugas beberapa operasi di negara NKRI, para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan (saat menjadi kurir sabu).

Dalam persidangan keputusan hakim juga diwarnai dissenting opinion. Hakim Ketua Asril Siagian, memiliki pendapat berbeda 2 hakim anggota Letkol Djunaidi Iskandar dan Mayor Arief Rahman. Asril Siagian, berpendapat harusnya ke dua terdakwa divonis mati.

“Akibat dari tindakan ini seluruh TNI merasa malu akibat dari perbuatan mereka, oleh karena itu, hakim ketua berpendapat, pidana yang tepat adalah pidana mati bagi terdakwa tersebut,” ujar Asril Siagian.

Vonis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan Oditur Mayor Chk Rio Panjaitan R Panjaitan dihukum mati. Terkait keputusan ini terdakwa Yalpin Tarzun menyatakan pikir pikir. Sedangkan terdakwa Rian Hermawan menyatakan banding.

Diketahui, kedua terdakwa ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim pada 5 Desember 2022. Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Sumatra Utara.
Dua orang yang dicurigai yaitu Yalpin dan Rian terlihat masuk ke dalam tempat mencuci mobil di Jalan Simpang Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, menggunakan Fortuner hitam dengan Nomor Polisi BK 1549 SR.

Saat digeledah, diamankan tiga tas bursak hijau berisi sabu yang dibungkus teh seberat 75 kilogram dan delapan bungkus plastik bening dibalut plastik hitam berisi ekstasi sebanyak 40.000 butir.(red)

Berita Terkait

Top